siarnitas.id – Keberadaan GOR Lapangan Padel bernama Loka Padel yang berlokasi di Jalan Tandon Ciater, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini menjadi sorotan tajam publik. Fasilitas olahraga tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) lantaran pembangunan fisiknya berjalan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan penelusuran redaksi, pembangunan Loka Padel diduga bertentangan dengan Perda Kota Tangsel Nomor 5 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung, khususnya Pasal 135 ayat (1) huruf C. Dalam aturan tersebut secara tegas diatur bahwa bangunan yang belum memenuhi persyaratan perizinan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara pembangunan.

Pembangunan Terus Jalan Meski Izin Dipertanyakan

Ironisnya, meski status perizinan belum jelas, pembangunan GOR padel tersebut tetap berjalan dan bahkan hampir rampung.

Pantauan langsung tim redaksi siarnitas.id pada Rabu (4/2/2026) menunjukkan sejumlah pekerja masih aktif melakukan aktivitas konstruksi. Struktur utama lapangan padel telah berdiri kokoh, sementara sebagian besar pekerjaan fisik tampak mendekati tahap akhir.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait kepatuhan terhadap prosedur perizinan, mengingat proyek tetap berlanjut tanpa kejelasan legalitas.

BACA JUGA :  Peringati Hari Lahirnya Pancasila, Benyamin : menginternalisasikan nilai-nilai pancasila dalam dunia pendidikan

Tak hanya soal izin, dampak lingkungan pun menjadi keluhan warga sekitar. Jalan di sekitar lokasi proyek terlihat becek, berlumpur, dan dipenuhi tanah, diduga akibat lalu lalang kendaraan proyek serta minimnya pengelolaan kebersihan area pembangunan.

Lebih mencurigakan lagi, tidak ditemukan papan informasi proyek di sekitar lokasi. Padahal, papan tersebut lazim memuat informasi penting seperti nomor izin, peruntukan bangunan, hingga penanggung jawab proyek. Ketiadaan papan ini semakin memperkuat dugaan bahwa pembangunan Loka Padel belum memenuhi prosedur administratif yang diwajibkan.

Satpol PP Tangsel Justru Beri Toleransi

Sorotan publik semakin menguat ketika Satpol PP Tangsel justru terkesan mengambil langkah lunak. Plh Kasatpol PP Tangsel, Ahmad Dohiri, mengakui pihaknya baru merespons setelah isu pembangunan GOR padel tersebut ramai diberitakan media.

“Kan sudah ada hasil dari laporan masyarakat di media itu. Ya kan itu termasuk laporan tuh kalau sudah masuk di media. Kita kan sumber tindakan kita ini ada tiga, Bang. Ada tiga: laporan masyarakat melalui SPAN LAPOR maupun NTPD 112 atau langsung ke kita; yang kedua adalah dari media yang kita tindak lanjuti itu; yang ketiga perintah pimpinan,” kata Dohiri kepada redaksi siarnitas.id melalui sambungan WhatsApp, Kamis (5/2/2016).

BACA JUGA :  Bandel! Dua Kali Disegel Satpol PP Tangsel, PT Fresh Beton Indonesia Masih Beroperasi

Menurut Dohiri, intensitas pemberitaan menjadi indikator keseriusan laporan.

“Nah, kalau sudah muncul di media, apalagi misalnya medianya dua hari muncul gitu, kan berarti itu serius tuh. Saya langsung turunkan tim untuk merespons,” katanya.

Namun, alih-alih melakukan penyegelan, Satpol PP justru memberikan toleransi kepada pemilik bangunan.

“Enggak bisa, Bang. Segel itu kalau itu memang tindakan dia tidak punya niat baik untuk mengurus izin. Kalau selagi dia mau mengurus izin, malah kita toleransi saja, Bang,” jelasnya.

Pernyataan tersebut memantik kritik publik, lantaran dinilai bertolak belakang dengan semangat penegakan Perda.

Walikota Tangsel Perintahkan Stop Total

Polemik ini akhirnya memancing respons tegas dari Walikota Tangsel, Benyamin Davnie. Orang nomor satu di Kota Tangsel itu secara jelas memerintahkan penghentian sementara pembangunan karena proyek tersebut belum mengantongi izin PBG.

BACA JUGA :  Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Tangsel Senin 17 November 2025

Benyamin menegaskan bahwa izin merupakan syarat mutlak sebelum pembangunan fisik dilakukan.

“Saya belum dapat laporan secara teknis toleransinya kayak apa, tetapi saya memang sudah berikan kewenangan untuk melakukan gerakan Saya belum dapat laporan teknisnya ya, tapi memang bagaimanapun harus ada ijin lah. Yang penting kalau tidak ada ijin nih stop dulu stop dulu enggak bisa mereka melakukan pembangunan,” kata Benyamin kepada redaksi siarnitas.id di Serpong, Selasa (10/2/2026).

Namun fakta di lapangan kembali berbicara lain. Pantauan redaksi pada Selasa (10/2/2026) menunjukkan aktivitas di Loka Padel masih berlangsung, bahkan bangunan terlihat hampir rampung. Lebih mengejutkan lagi, sejumlah orang sudah tampak bermain olahraga padel di lokasi tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola Loka Padel maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi, sementara publik terus mempertanyakan: apakah Perda benar-benar ditegakkan, atau justru ditawar dengan toleransi?

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News