siarnitas.id – Memasuki awal tahun 2026, isu Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 kembali menjadi sorotan utama para pekerja di Indonesia. Pemerintah menegaskan, THR adalah kewajiban perusahaan yang tidak boleh diabaikan atau ditunda dengan alasan apa pun.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah mengingatkan bahwa ketentuan pembayaran THR masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Aturan ini berlaku untuk seluruh perusahaan, baik swasta maupun BUMN, serta mencakup pekerja tetap dan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memenuhi syarat.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan, THR wajib dibayarkan penuh dalam bentuk uang dan tidak boleh dicicil. THR merupakan hak normatif pekerja yang harus dipenuhi menjelang hari raya keagamaan.
Jadwal Pencairan THR Keagamaan 2026
Waktu pencairan THR disesuaikan dengan hari raya yang dirayakan masing-masing pekerja. Pada tahun 2026, hari raya keagamaan yang menjadi dasar pembayaran THR meliputi:
Idul Fitri: Maret 2026
Nyepi: Maret 2026
Imlek: Februari 2026
Waisak: Mei 2026
Natal: 25 Desember 2026
Sesuai Pasal 5 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Berikut perkiraan batas akhir pembayaran:
– THR Idul Fitri 2026
- Lebaran 20 Maret → paling lambat 13 Maret
- Lebaran 21 Maret → paling lambat 14 Maret
- Lebaran 22 Maret → paling lambat 15 Maret
– THR Nyepi 2026: paling lambat 12 Maret
– THR Imlek 2026: paling lambat 10 Februari
– THR Waisak 2026: paling lambat 23 Mei
– THR Natal 2026: paling lambat 18 Desember
Besaran THR 2026 Sesuai Aturan
Besaran THR telah diatur secara jelas dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yaitu:
– Masa kerja 12 bulan atau lebih: 1 bulan upah penuh
– Masa kerja 1–11 bulan: diberikan secara proporsional dengan rumus
(masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan mencakup upah pokok dan tunjangan tetap. Perusahaan dilarang mengurangi nilai THR di luar ketentuan hukum.
Sanksi Tegas bagi Perusahaan Nakal
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pekerja diimbau untuk memahami haknya, sementara perusahaan diminta mematuhi aturan agar pelaksanaan THR Keagamaan 2026 berjalan tertib, adil, dan sesuai hukum.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

