siarnitas.id – Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2026 resmi mengalami kenaikan sebesar 5,5 persen. Dengan kenaikan ini, UMK Tangsel kini menembus angka Rp5,2 juta, naik sekitar Rp270 ribu dari tahun sebelumnya.

Kenaikan UMK tersebut merupakan hasil rapat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel bersama para pemangku kepentingan yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025.

Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Tangsel, Endang, mengatakan bahwa penetapan UMK 2026 dilakukan melalui musyawarah Dewan Pengupahan Kota Tangsel dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

“UMK 2026 naik 5,5 persen atau sekitar Rp270 ribu. Dari sebelumnya Rp4.974.392 menjadi Rp5,2 juta lebih,” kata Endang, ditulis pada Jumat (26/12/2025).

BACA JUGA :  Pengetatan Pemudik, Sekda Pinta Kecamatan Awasi Protokol Kesehatan

Ia menjelaskan, besaran kenaikan UMK dihitung berdasarkan formula yang telah ditetapkan pemerintah, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan nilai alpha, kemudian dikalikan dengan UMK berjalan.

“Jika dijumlahkan, hasilnya sebesar 5,5 persen sehingga terjadi penambahan sekitar Rp270 ribu,” jelasnya.

Endang juga mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi Kota Tangsel pada 2025 mencapai 5,04 persen, sementara angka inflasi yang digunakan adalah inflasi Provinsi Banten sebesar 2,31 persen.

Selain UMK, upah minimum sektoral juga mengalami kenaikan. Untuk Sektor 1, yang mencakup perusahaan berbasis teknologi tinggi (high tech), upah naik sebesar 6,5 persen.

“Sementara Sektor 2, seperti industri kertas dan sejenisnya, mengalami kenaikan sebesar 6 persen,” tutupnya.

BACA JUGA :  KPU Kota Tangsel Catat 14.170 Lembar Surat Suara Caleg DPRD Provinsi Banten Rusak

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News