Upaya penegakan hukum Polres Kabupaten Bogor melalui unit PPA dalam melindungi santri dari tindak kekerasan terus menunjukkan perkembangan positif. Tepat pada hari ini, Rabu, 17 Desember 2025, penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dikawal oleh Tim Advokasi Santri (TAS) resmi memasuki Tahap II.

Tahap II merupakan fase krusial dalam prosedur hukum acara pidana, di mana penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Hal ini menandakan bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) dan perkara siap untuk segera disidangkan.

*Apresiasi untuk Polres Kabupaten Bogor*

Dalam proses pengawalan kasus ini, Tim Advokasi Santri memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kabupaten Bogor. Sinergi yang baik antara tim advokasi dan kepolisian menjadi kunci percepatan penanganan kasus sensitif ini.

BACA JUGA :  Kapolri Bakal Sikat Premanisme, Investor Aman Tanam Modal

“Apresiasi sebesar-besarnya untuk Unit PPA Polres Kabupaten Bogor beserta tim. Alhamdulillah, perkara TPKS yang ditangani oleh TAS (Tim Advokasi Santri) sudah masuk tahap dua,” ujar perwakilan tim advokasi dalam keterangan resminya.

*Komitmen Melindungi Generasi*

Perkembangan kasus ini menjadi bukti keseriusan LKBH Rabithah Alawiyah melalui Tim Advokasi Santri dalam memberikan perlindungan hukum bagi para penuntut ilmu. Langkah hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Dukungan dan doa dari masyarakat sangat diharapkan agar proses persidangan mendatang dapat berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.

“Semoga Unit PPA Polres Kabupaten Bogor dan tim makin berjaya dalam melayani masyarakat,” tutup perwakilan TAS.

BACA JUGA :  Tugu Pamulang Sempat Jadi Sasaran Vandalisme, Mahasiswa Sebut Kapolsek Pamulang Kecolongan