Siarnitas.id – Warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Tangsel pada Kamis, 4 Desember 2025.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C (bukan penerbitan SIM baru), masyarakat diminta tiba lebih awal sesuai jadwal tiap lokasi.

Lokasi dan jam operasional (Kamis, 4 Desember 2025)

1. ITC BSD — Pagi: 08.00–11.00 WIB; Sore: 15.00–16.30 WIB.

2. Pamulang Square — Pagi: 08.00–11.00 WIB.

3. Bintaro Plaza — Pagi: 08.00–10.00 WIB.

Pelayanan SIM Keliling melayani perpanjangan (bukan SIM baru). Pemohon wajib membawa SIM asli yang akan diperpanjang dan E-KTP (asli) beserta fotokopi sesuai ketentuan apabila masa berlaku SIM sudah terlampaui (kedaluwarsa), pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas.

BACA JUGA :  Wajah Baru Hiasi DPRD Kota Tangsel, Ketua KPU: 26 Yang Lama dan 24 Baru

Untuk kelancaran, bawa juga dokumen pendukung lainnya seperti surat keterangan sehat bila diminta.

Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah/PNBP yang berlaku, informasi yang umum dipublikasikan untuk perpanjangan adalah sesuai ketentuan (silakan konfirmasi besaran nominal terbaru di lokasi atau Satpas).

Beberapa sumber lokal mencantumkan tarif PNBP untuk perpanjangan, namun untuk kepastian nominal silakan cek pengumuman resmi Polres/Satpas.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News