Siarnitas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel resmi melakukan Penyerahan Pengamanan Aset Tanah milik Pemkot Tangsel dalam sebuah kegiatan yang digelar di Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel, Senin (1/12/2025).
Agenda tersebut menandai tuntasnya sejumlah proses hukum terkait aset daerah yang selama bertahun-tahun tersangkut perkara pertanahan.
Walikota Tangsel Benyamin Davnie menyampaikan apresiasi kepada Kejari Tangsel yang berhasil memulihkan aset tidak bergerak milik pemerintah daerah dengan nilai total mencapai kurang lebih Rp84 miliar.
Menurut Benyamin, aset-aset tersebut merupakan lahan yang sebelumnya terlibat sengketa di berbagai tingkatan peradilan.
“Kemudian juga aset kita kan dipulihkan oleh Kejaksaan Negeri senilai kurang lebih 84 miliar. Ya tentu saya ingin memberikan apresiasi kepada Pak Kajari dan seluruh jajaran atas pemulihan aset-aset kita seperti itu,” kata Benyamin.
Ia menegaskan bahwa sebagian besar aset yang berhasil dipulihkan berupa tanah yang telah dimanfaatkan pemerintah kota, namun diklaim oleh pihak lain, termasuk ahli waris.
Benyamin menjelaskan bahwa sengketa pertanahan merupakan persoalan klasik yang kerap muncul dari tahun ke tahun, bahkan beberapa kasus harus bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung.
“Pemulihan asetnya aset tidak bergerak. Ya tanah-tanah yang dulu sengketa itu dimenangkan dalam beberapa perkara di pengadilan negeri,” jelasnya.
Benyamin menegaskan bahwa Pemkot Tangsel akan terus meminta pendampingan dari Kejari Tangsel apabila muncul kembali persoalan aset yang dipersengketakan.
“Dan tentu kalau masih ada lagi, kalau ada bersengketa lagi ya nanti saya akan minta pendampingan lagi dari Pak Kajari,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra, menyampaikan bahwa keberhasilan pemulihan aset ini merupakan hasil proses hukum panjang yang melibatkan berbagai langkah litigasi maupun nonlitigasi.
Menurutnya, Kejaksaan hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bertugas memastikan aset pemerintah daerah terlindungi.
“Ini merupakan proses yang sudah panjang juga, namun pada akhirnya memang di tahun ini kita berhasil memulihkan senilai 84 miliar dari aset-aset Pemerintah Kota Tangerang Selatan itu. Kasusnya berbagai macam, prosesnya berbagai macam, kalau didetailkan satu per satu mungkin panjang sekali,” kata Apreza.
Ia menegaskan bahwa Kejari Tangsel memiliki komitmen kuat untuk mendukung pemerintah kota dalam menjaga aset daerah dan mencegah potensi kerugian negara.
“Intinya kami dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan selaku Jaksa Pengacara Negara bersama Pak Wali Kota punya satu tujuan lah, kami harus hadir bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan, kami juga harus hadir bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Bagaimanapun kami ditugaskan negara sebagai jaksa pengacara negara untuk semaksimal mungkin membackup pemerintahan ini,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai adanya klaim kepemilikan oleh organisasi masyarakat (ormas), Kajari mengatakan tidak hafal seluruh detail kasus karena jumlah perkara cukup banyak.
“Kalau saya sebutkan satu persatu, saya tidak apal. Nanti detailnya sama Pak Kasih Datun,” imbuhnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

