Siarnitas.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kembali menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran minuman keras (miras).

Dalam rangka HUT ke-17 Tangsel, sebanyak 13.970 botol miras berbagai merek resmi dimusnahkan di halaman Kantor Disdukcapil, Setu pada Rabu (26/11/2025), setelah melalui proses hukum dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Walikota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan bahwa kebijakan daerah sangat jelas, perdagangan minuman beralkohol di Kota Tangsel dilarang 100 persen.

Aturan tersebut ditegaskan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur bahwa minuman beralkohol berapa pun kadarnya tidak diperbolehkan beredar di wilayah Tangsel.

“Di Tangerang selatan itu minuman beralkohol itu 0 persen, jadi setiap minuman beralkohol yang berapa persen pun gitu tidak boleh. Nah ini yang disita ini tentunya yang lebih dari 40 persen kali ya, ini sebanyak 13.970 botol hasil operasi dari awal tahun 2025 sampai dengan hari ini,” kata Benyamin usai melakukan pemusnahan miras.

BACA JUGA :  Ratusan Pegawai di Lingkup Pemkot Tangsel Terima Suntik Booster

Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi sejak awal 2025, mulai Februari hingga November.

Satpol PP Tangsel bersama penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bergerak baik berdasarkan laporan maupun patroli mandiri, menyasar warung dan toko tanpa izin yang berusaha menjual barang tersebut secara sembunyi-sembunyi.

Benyamin mengungkapkan bahwa toko resmi kini sudah tertib. “Dari warung yang tidak resmi. Ya kalau dari warung warung yang resmi, yang berizin, itu sudah enggak ada. Mereka sudah tahu aturan itu,” ujarnya.

Pemerintah Kota juga bekerja sama dengan sejumlah instansi lain. Bahkan, beberapa operasi dilakukan secara terpadu dengan BNN bila ditemukan indikasi yang berkaitan dengan narkotika.

Terkait potensi kerugian negara, Benyamin tak ingin berspekulasi. “Saya tidak hitung potensi kerugian negaranya berapa, pokoknya ada miras ya tentu kita sikat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ratusan Warga Tangsel Kembali Demo Penutupan Akses Jalan BRIN

Pemkot menegaskan operasi akan terus dilakukan selama aturan daerah masih berlaku dalam bentuk pelarangan total.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News