Siarnitas.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Selasa, 18 November 2025, sebagai upaya memudahkan warga melakukan perpanjangan SIM tanpa harus ke kantor Satpas.
Layanan ini membuka titik di lokasi strategis seperti ITC BSD, Bintaro Plaza, dan Pamulang Square, dengan jam operasional diperkirakan 08.00–13.00 WIB, mengikuti pola jadwal SIM Keliling sebelumnya.
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM golongan A dan C yang masa berlakunya masih aktif.
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diharapkan menyiapkan dokumen penting seperti SIM lama dan e-KTP.
Biaya administrasi yang dibebankan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Polres Tangsel mengingatkan bahwa jadwal pelayanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk mengecek pengumuman resmi melalui akun Instagram @satlantaspolrestangsel sebelum berangkat.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

