Siarnitas.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat pada Jumat, 14 November 2025.

Layanan ini memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas Polres Tangsel.

Berdasarkan informasi resmi dari Satlantas Polres Tangerang Selatan, pelayanan SIM Keliling pada Jumat ini beroperasi di dua titik lokasi, yakni:

1. ITC BSD, Serpong, dan

2. Pamulang Square, Pamulang.

Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB, dengan kuota pemohon terbatas setiap harinya.

Masyarakat disarankan datang lebih awal agar dapat terlayani dengan cepat dan nyaman.

Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

BACA JUGA :  Penyaluran Beras 10 Kilogram Dihadiri 1.067 Masyarakat Tangsel

Pemohon wajib membawa KTP asli beserta fotokopi, SIM lama, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang bekerja sama.

Perlu diingat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif, bukan untuk pembuatan SIM baru.

Satlantas Polres Tangsel juga mengimbau masyarakat agar mengecek masa berlaku SIM lebih awal, sehingga dapat melakukan perpanjangan sebelum masa aktifnya habis.

Jika masa berlaku telah lewat, maka perpanjangan tidak bisa dilakukan di mobil keliling dan harus mengurus pembuatan baru di Satpas.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kota Tangerang Selatan dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus antre panjang di kantor pelayanan utama.

BACA JUGA :  Forum Lintas OPD Tangsel, Camat Serpong Singgung Perwakilan OPD Tidak Hadir

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News