Siarnitas.id – Pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali dibuka untuk warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Kamis, 13 November 2025.
Berdasarkan informasi resmi Satlantas Polres Tangsel, layanan SIM Keliling beroperasi di dua titik utama, yakni di ITC BSD, Serpong dan Bintaro Plaza, Pondok Aren.
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota perpanjangan setiap harinya terbatas dan akan ditutup lebih cepat jika antrean penuh.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang atau rusak, warga wajib datang langsung ke Kantor Satpas Polres Tangerang Selatan di Serpong.
Adapun biaya resmi perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
– SIM A: Rp80.000
– SIM C: Rp75.000
Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi pengemudi yang biayanya bervariasi tergantung penyedia layanan, umumnya berkisar antara Rp50.000 hingga Rp80.000.
Untuk proses perpanjangan, pemohon wajib membawa:
1. KTP asli dan fotokopi,
2. SIM lama yang masih berlaku,
3. Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi pengemudi.
Melalui layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan mudah, cepat, dan hemat waktu tanpa harus datang ke kantor utama.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

