Siarnitas.id — Fenomena mafia tanah rupanya belum benar-benar hilang. Dengan cara yang kian halus namun berpola lama, praktik curang ini terus memakan korban baru.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Apsari Dewi pun membongkar bagaimana para mafia tanah menjalankan aksinya dengan memanfaatkan celah administrasi dan kelengahan para pemilik tanah.

Dalam arahannya, Apsari Dewi mengingatkan seluruh camat dan lurah agar tidak lengah dalam menjalankan fungsi dan kewenangan mereka, khususnya di bidang pertanahan.

Menurutnya, banyak kasus bermula dari ketidakjelasan status hukum tanah dan lemahnya administrasi.

Salah satu modus yang kerap digunakan adalah ketika tanah sudah dijual secara sah, namun pembeli lalai mendaftarkan hak kepemilikannya.

BACA JUGA :  Pilkades di Wilayah Hukum Polsek Mauk Berjalan Aman

Beberapa tahun kemudian, ahli waris dari pemilik lama yang tidak mengetahui adanya transaksi itu justru mengurus sertifikat baru dan di situlah mafia tanah mulai bergerak.

“Contohnya dibikinkan surat keterangan hilang dan sebagainya, kemudian didaftar lagi, keluar lagi sertifikat baru padahal ini sudah berada. Nah hal-hal seperti ini ya, kadang-kadang ini menjadi modus untuk para mafia tanah untuk lihat tuh ada tanah ini kosong nih,” katanya di Pemkot Tangsel, pada Senin (27/10/2025).

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa para mafia kerap menciptakan konflik palsu agar seolah-olah ada sengketa di atas lahan tertentu.

“Coba dicarikan atau ada tanah yang mereka bilang bersengketa nih. Ada dua orang yang sengaja dibilang si A dan si B bersengketa. Alasannya apa? mereka bilang girik lah dan yang paling sensitif adalah kadang-kadang itu pun tidak ada di girik, tiba-tiba keluarlah (akta tanah). Nah inilah yang namanya mafia antara satu sama lainnya, ini ada rangkaian kerjasama yang banyak terjadi di daerah-daerah,” ungkapnya.

BACA JUGA :  SAH! PERPANI Kota Tangsel Periode 2023-2027 Resmi Dilantik

Apsari menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian di tingkat kecamatan dan kelurahan agar aparat tidak terjebak atau bahkan ikut dimanfaatkan oleh jaringan mafia tanah.

“Perlu prinsip kehati-hatian Lurah dan Camat tersebut harus tahu tentang tugas fungsi dan kewenangannya dalam kaitannya dengan tanah,” tegasnya.

Ia menilai, mafia tanah adalah ancaman nyata terhadap kepastian hukum dan hak masyarakat.

Untuk itu, Apsari meminta agar seluruh jajaran pemerintahan di tingkat bawah memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam mencegah manipulasi data serta pemalsuan dokumen pertanahan.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News