Siarnitas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel menggelar Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel Tahun 2025–2045, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Tangsel, Kamis (23/10/2025).
Pembahasan RTRW ini menjadi momen penting dalam menentukan arah pembangunan jangka panjang Kota Tangerang Selatan selama dua dekade ke depan.
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan pemerintah menyampaikan sejumlah perubahan strategis yang perlu disesuaikan dengan perkembangan wilayah dan kebijakan nasional terbaru, terutama pasca perubahan status Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Pemerintah bekerja tidak bisa sendiri, tapi harus kolaborasi, bersinergi dengan daerah-daerah sekitar dan banyak perubahan substansi di Tangsel sendiri yang harus kita perbaharui,” kata Benyamin di lokasi.
Selain aspek kolaborasi antarwilayah, perubahan substansi dalam RTRW juga menjadi fokus pembahasan. Salah satunya terkait ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) yang menjadi indikator penting kota berkelanjutan.
Sesuai ketentuan, RTH publik harus mencapai 20 persen dan RTH privat 10 persen. Namun saat ini, RTH di Tangsel masih berada di bawah angka tersebut.
“Soal ketersediaan ruang terbuka hijau tadi saya sampaikan 20 persen untuk publik, 10 persen untuk privat, saat ini kita masih nggak sampai 10 persen gitu, itu juga harus kita cantumkan kembali,” lanjutnya.
Selain itu, pembahasan juga menyinggung penegasan batas wilayah dengan daerah sekitar seperti Bogor, Depok, dan DKI Jakarta.
Pemerintah memastikan bahwa batas-batas tersebut akan ditegaskan kembali dalam dokumen RTRW, terutama karena sebagian besar batas alam Tangsel ditandai oleh alur sungai yang sudah jelas secara geografis.
“Soal batas wilayah dengan Bogor, Depok, dan DKI Jakarta. Ini kaitannya dengan soal aglomerasi daerah khusus Jakarta. Untungnya, Alhamdulillah batasnya batas alam yaitu sungai. Nah ini kita tegaskan kembali di dalam rencana perda tata ruang kota Tangerang Selatan ini,” jelasnya.
Menariknya, dalam Raperda RTRW yang baru juga disebutkan bahwa Kota Tangerang Selatan tidak memiliki lahan sawah basah. Penegasan ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengaturan tata ruang dan agar perencanaan pembangunan lebih fokus pada sektor yang sesuai dengan kondisi eksisting wilayah.
“Kemudian juga soal existing lahan sawah. Kalau di Provinsi ada, di Tangsel itu tidak ada lahan sawah. Ini harus kita pertegas kembali, di Tangerang Selatan tidak ada lahan sawah basah,” ungkapnya.
Lebih jauh, zonasi wilayah dalam RTRW mendatang tidak hanya ditentukan berdasarkan batas administrasi, melainkan juga mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, pendidikan, dan lingkungan.
Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan pembangunan di seluruh kecamatan tanpa mengabaikan karakteristik lokal masing-masing kawasan.
Lebih jauh, zonasi wilayah dalam RTRW mendatang tidak hanya ditentukan berdasarkan batas administrasi, melainkan juga mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, pendidikan, dan lingkungan.
Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan pembangunan di seluruh kecamatan tanpa mengabaikan karakteristik lokal masing-masing kawasan.
“Zonasi kita nanti bukan berdasarkan kewilayahan, tapi itu tetap menjadi perhatian. Hanya zonasinya nanti kita lihat juga dari sisi aspek sosial, ekonomi, pendidikan, dan sebagainya,” tandasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

