Siarnitas.id – Razia besar-besaran yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Senin malam hingga Selasa dini hari (21–22 Oktober 2025) membuat heboh warga di kawasan Ciputat Timur, Ciputat, dan Pamulang.

Dalam operasi yang menyisir sejumlah titik tersebut, petugas berhasil menyita ratusan botol dan kaleng minuman keras (miras) dari berbagai tempat usaha, termasuk tiga toko jamu dan satu tempat karaoke.

Berdasarkan data yang diperoleh, hasil penyitaan dilakukan di empat titik lokasi berbeda dengan total mencapai 478 botol dan 16 kaleng miras berbagai merek.

Rincian hasil razia:

Titik 1: 246 botol dan 16 kaleng

Titik 2: 68 botol

BACA JUGA :  Wow! Konsumsi Ikan Lele di Tangsel Capai 15 Ton Perhari

Titik 3: 6 botol Intisari dan 1 botol Api Hijau

Titik 4: 157 botol

Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras ilegal yang meresahkan lingkungan.

Operasi gabungan ini dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif namun tegas, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap para pelanggar Perda yang masih nekat menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.

“Kami tidak akan mentolerir praktik penjualan miras ilegal di Tangsel. Semua pelanggar akan kami proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Muksin kepada awak media, ditulis Rabu (22/10/2025).

BACA JUGA :  Prediksi BMKG Hujan Ringan Saat Pencoblosan, Wakil Walikota Tangsel: Kadang Ada Benar, Kadang Ada Meleset

Muksin menjelaskan, para pelanggar akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 23 Oktober 2025, dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Operasi malam tersebut berlangsung hingga larut dengan pengawasan ketat. Petugas membawa seluruh barang bukti ke kantor Satpol PP Tangsel untuk proses lebih lanjut.

Masyarakat sekitar menyambut baik langkah tegas ini. Mereka berharap Satpol PP terus melakukan penertiban secara rutin agar lingkungan tetap aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal.

Dengan hasil razia yang mencapai hampir 500 botol miras, Satpol PP Tangsel menegaskan komitmennya untuk menjaga ketentraman dan moralitas publik di wilayah Tangerang Selatan.

BACA JUGA :  Webinar Makin Cakap Digital 2022 dengan Tema “Menjadi Generasi Muda Aman & Produktif di Era Digital”

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News