siarnitas.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas di wilayahnya.

Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kegiatan himbauan dan peringatan kepada para pengendara yang masih memarkirkan kendaraan di trotoar.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (10/10/2025) di sepanjang Jalan Ciater dan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta sejumlah peraturan turunannya, termasuk Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

BACA JUGA :  Maju Pilkada, Muhammad Resmi Mundur

Kepala Bidang Angkutan Dishub Tangsel, Achmad Arofah mengatakan, kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 10.30 WIB ini melibatkan sejumlah petugas Dishub yang turun langsung ke lapangan untuk memberikan peringatan kepada pengendara serta pengelola usaha di sekitar lokasi.

“Tercatat sebanyak 43 kendaraan roda empat ditemukan masih memarkirkan kendaraannya di area trotoar, yang seharusnya menjadi fasilitas bagi pejalan kaki,” katanya kepada redaksi siarnitas.id di kantornya.

Dirinya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dari upaya berkelanjutan untuk menertibkan parkir liar di sejumlah titik kota.

“Kami melakukan himbauan dan peringatan kepada pengendara dan pengelola usaha di ruas Jalan Ciater dan Rawa Buntu. Ke depan, kegiatan ini akan kami intensifkan di beberapa ruas jalan lain agar fungsi trotoar untuk pejalan kaki dapat kembali optimal dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Pilar Saga Ichan Tegaskan Bakal Menata Pasar Ciputat

Lebih lanjut, Dishub Tangsel menegaskan bahwa fungsi trotoar harus dijaga sesuai peruntukannya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki.

“Trotoar yang digunakan untuk parkir kendaraan tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat mengimbau seluruh pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak lagi memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkir.

Ia menegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki serta memiliki peran penting dalam meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

“Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas serta mendukung terciptanya kota yang nyaman, aman, dan ramah bagi pejalan kaki,” tandasnya.

BACA JUGA :  Begini Cara Klaim Tabungan JHT Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News