siarnitas.id – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, mengambil langkah tegas dengan memecat sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan melanggar sumpah dan janji sebagai abdi negara.
Dari jumlah tersebut, salah satunya diketahui tidak pernah masuk kerja hingga satu tahun penuh.
Benyamin menegaskan, tindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkot Tangsel dalam menjaga disiplin dan integritas aparatur di lingkungan birokrasi.
“11 orang ASN yang absen lebih dari 10 hari tanpa keterangan, ada yang berapa tahun ini absennya bolos, satu tahun bolos, masa saya biarin yang kayak gitu, saya pecat, saya keluarkan,” katanya usai melantik PPPK di PKN STAN, pada Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, setiap ASN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Namun, kenyataannya justru ada yang dengan sengaja mengabaikan kewajiban tersebut.
“Apapun latar belakangnya, penyebabnya gitu ya, mereka sudah melanggar aturan, 11 orang ini saya berhentikan,” ungkapnya.
Meski demikian, Benyamin belum merinci identitas 11 ASN yang dipecat. Ia hanya memastikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui prosedur pemeriksaan dan pertimbangan yang matang.
“Beragam-ragam (eselonnya) rata-rata pelaksana sih,” jelasnya.
Lebih jauh, Walikota Tangsel itu mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif mengawasi kinerja aparatur pemerintah.
Ia meminta agar masyarakat tidak segan-segan melapor apabila menemukan ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.
“Jadi kalau ada yang melanggar-melanggar aturan, laporin saja deh ke saya. Saya akan tegakkan saksi gitu,” tandasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News