Beranda Ragam DPRD Tangsel Dorong Status RSU Jadi Tipe B, Begini Penjelasan Tipe A,...

DPRD Tangsel Dorong Status RSU Jadi Tipe B, Begini Penjelasan Tipe A, B dan C

34
0
RSU Tangsel
Foto: Tampak Depan RSU Kota Tangerang Selatan.

siarnitas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong Pemerintah Kota untuk segera meningkatkan status Rumah Sakit Umum (RSU) Tangsel dari tipe C menjadi tipe B.

Dorongan ini muncul sebagai bagian dari komitmen legislatif dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan yang lebih lengkap dan berkualitas serta memastikan janji-janji politik yang dilontarkan oleh Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan.

Selain itu, peningkatan status rumah sakit ini mendesak dilakukan, mengingat jumlah penduduk yang terus bertambah serta kompleksitas kebutuhan medis yang semakin tinggi.

Namun, sebelum memahami urgensi peningkatan status ini, penting untuk mengetahui perbedaan antara klasifikasi rumah sakit tipe A, B, dan C di Indonesia:

Baca Juga : DPRD Tangsel Dorong Status RSU Tangsel ke Tipe B, Benyamin: Sangat Setuju

Rumah Sakit Tipe A

RS tipe A merupakan rumah sakit rujukan tertinggi tingkat nasional dan biasanya berada di ibu kota provinsi atau kota besar.

• Pelayanan: Minimal 4 spesialis dasar dan 12 subspesialis.

• Fungsi: Sebagai pusat rujukan regional dan rumah sakit pendidikan untuk dokter spesialis dan subspesialis.

• Fasilitas: Teknologi medis paling lengkap, seperti MRI, CT scan multi-slice, laboratorium lengkap, dan ruang ICU dengan standar tinggi.

Rumah Sakit Tipe B

RS tipe B merupakan rumah sakit rujukan tingkat provinsi atau kabupaten/kota besar. Rumah sakit ini melayani rujukan dari RS tipe C dan memiliki layanan medis yang lebih lengkap.

• Pelayanan: Minimal 4 spesialis dasar dan 12 subspesialis.

• Fungsi: Rujukan untuk rumah sakit tipe C di sekitarnya.

• Fasilitas: IGD lengkap, ruang rawat intensif, ruang operasi, serta peralatan penunjang medis lanjutan.

Rumah Sakit Tipe C

Saat ini, RSU Tangsel berstatus sebagai RS tipe C, yang merupakan tingkat dasar dalam sistem rumah sakit rujukan.

• Pelayanan: Minimal 4 spesialis dasar, yaitu penyakit dalam, bedah, anak, dan kebidanan/kandungan.

• Fungsi: Menangani kasus ringan hingga sedang dan merujuk kasus kompleks ke RS tipe B atau A.

• Fasilitas: Terbatas untuk tindakan darurat dan rawat inap sederhana.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini