Beranda Eksekutif Soal Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan, Disnaker Tangsel: Belum Ada Yang Lapor

Soal Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan, Disnaker Tangsel: Belum Ada Yang Lapor

86
0
Ijazah tangsel
Foto: Kepala Disnaker Tangsel, S. Maringan.

siarnitas.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat bahwa belum ada pengaduan laporan mengenai penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Disnaker Tangsel, Sabam Maringan padaal saat ditelepon via WhatsApp oleh redaksi siarnitas.id pada Senin (2/6/2025).

Maringan mengatakan, pihaknya mencatat, sampai saat ini belum ada laporan mengenai penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan.

“Sampai sejauh ini belum ada yang lapor (penahanan ijazah) ke kita,” katanya, ditulis pada Selasa (3/6/2025).

Dirinya juga mengatakan, pada tahun 2024, pihaknya mencatat belum ada laporan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan.

“Belum pernah ada (penahanan ijazah). perusahaan yang ada di sini (Tangsel) belum pernah ada ya dan terus terusan coba kita komunikasi kan dilarang menahan ijazah,” jelasnya.

Hal itu dikarenakan, Disnaker Tangsel terus menggencarkan berkomunikasi kepada perusahaan dilarang menahan ijazah para karyawannya.

“Setiap kita ada FGD segala macam itu kita sampaikan dan sejauh ini belum ada laporan permasalahan terkait penahanan ijazah,” ungkapnya.

Baca Juga : Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Wakil Walikota Tangsel: Lapor!

Namun, apabila ada perusahaan yang menahan ijazah karyawannya, lalu karyawan melaporkan ke Disnaker Tangsel, pihaknya langsung memanggil perusahaan tersebut.

“Kalau misalkan ada yang lapor penahanan ijazah, kita akan memanggil perusahaan Ke disnaker untuk klarifikasi,” ungkapnya.

Bilamana perusahaan tersebut tidak datang saat dipanggil oleh Disnaker Tangsel, pihaknya langsung mendatangi perusahaan tersebut dengan didampingi Aparat Penegak Hukum (APH).

“Nah misalkan dia enggak datang (perusahaan) langsung kita samperin ke tempat. Kalau bandel juga kita bawa aparat penegak hukum,” tegasnya.

Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa untuk melakukan sidak ke perusahaan, karena itu tugasnya Disnaker Provinsi.

“Kalau sidak itu kan sebetulnya tugas pengawasan itu ada di Disnaker Provinsi, kita hanya ada mediator, kalau pengawas itu fungsional, pengawas itu tugasnya Provinsi,” jelasnya.

“Kalau kita respon itu berdasarkan laporan. Kalau langsung ke penyidakan itu tugasnya Provinsi,” tandasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini