Beranda Yudikatif Dugaan Minta Proyek Rp 5 Triliun, Kadin Cilegon Jadi Tersangka

Dugaan Minta Proyek Rp 5 Triliun, Kadin Cilegon Jadi Tersangka

142
0

Siarnitas.id – Video viral Kadin Kota Cilegon yang meminta proyek senilai Rp 5 Triliun ke PT Chandra Asri berujung pidana. Saat ini Ketua Kadin Cilegon berinisial MS telah ditetapkan tersangka oleh Polda Banten pada Kumat (16/5/2025).

Tak hanya MS, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Kota Cilegon inisial IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon inisial RZ juga menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Ditreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan dalam kasus tersebut ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda. tersangka IA menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang.

“Sedangkan MS memaksa meminta proyek kepada PT Total sebagai perwakilan dari PT Chengda Engineering Co selaku kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC),” kata Dian.

Sementara lanjut Dian tersangka lainnya ketua HNSI berinisial RU mengancam akan memberhentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek tersebut.

“RU mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering,” katanya.

Dian mengatakan masih melakukan pengembangan kasus ini dan kemungkinan akan terdapat tersangka lainnya.

“Kami masih melakukan proses penyidikan tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain, ” ujarnya.

Dian memastikan proses penyidikan terhadap kasus tersebut berjalan secara profesional dan tidak ada intervensi atau dorongan dari pihak manapun.

“kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, yang mana kita ketahui sekarang kita harus menjaga iklim investasi,” tegasnya.

Dian menambahkan pengusutan kasus ini berawal dari ditemukannya video viral dugaan para pengusaha yang berasal dari Kadin, HIPMI dan HSNI yang meminta proyek di Chengda Engineering Co tanpa proses lelang.

“Dari hal tersebut kami dari Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan,” tutup Dian.

Untuk saat ini ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini