Beranda Eksekutif Pemkot Bersama DPRD Tangsel Setujui Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023

Pemkot Bersama DPRD Tangsel Setujui Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023

287
0
perda 10 tangsel
Foto: Walikota Tangsel Benyamin Davnie didampingi Wakil Walikota serta Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid didampingi Wakil Ketua DPRD.

siarnitas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dan DPRD Tangsel telah menyetujui perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Persetujuan Bersama tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid bersama Wakil Ketua DPRD serta Walikota Tangsel Benyamin Davnie dan Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan dalam Rapat Paripurna di DPRD Tangsel, pada Senin (3/3/2025).

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 ini, karena dari amanat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai pajak dan retribusi daerah.

“Ya ini amanat dari terbitnya undang-undang hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang mendorong kita melakukan perubahan terhadap peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya usai Rapat Paripurna di DPRD Tangsel.

Menurut Benyamin, perubahan tersebut ada beberapa poin-poin yang diubah, namun dalam perubahan Perda pada intinya mengenai penekanan terhadap hak dan kewajiban wajib pajak.

Baca Juga : Pemkot Tangsel Pastikan Stok Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Jelang Ramadan 1446 H Aman

“Ada beberapa pengaturan ya dalam peraturan daerah yang sudah disahkan, tapi intinya adalah penekanan terhadap hak dan kewajiban, baik pemerintah daerah maupun wajib pajak daerah itu sendiri,” jelasnya.

Dari perubahan Perda tersebut, dikatakan Benyamin, ada poin retribusi pemakaman di hapus, namun nantinya akan dibebankan kepada Pemerintah Daerah.

“Retribusi (pemakaman) dihapuskan, retribusinya itu tidak dipungut lagi, karena nanti akan jadi beban daerah, kalau ada hal-hal yang kegiatan pemerintahan dibebankan langsung kepada dana operasional dari dinas teknisnya,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id id Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini