Beranda Yudikatif Selama Ramadhan, Polda Metro Jaya Larang Kegiatan SOTR

Selama Ramadhan, Polda Metro Jaya Larang Kegiatan SOTR

508
0
Polda Metro Jaya
Ilustrasi

siarnitas.id – Polda Metro Jaya telah mengumumkan larangan terhadap kegiatan sahur di jalan atau yang dikenal dengan Sahur On The Road (SOTR) serta penggunaan petasan selama bulan Ramadan. Kegiatan ini dianggap mengganggu kelancaran ibadah puasa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa berbagai kegiatan yang mengganggu ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, dan penggunaan petasan, akan dilarang.

“Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan,” katanya, ditulis pada Rabu (13/3/2024).

Menurutnya, Personel Polda Metro Jaya dan polres jajaran akan siaga untuk mengamankan ibadah puasa masyarakat Jakarta dan sekitarnya dengan melakukan patroli dan memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran.

Baca Juga : Satpol PP Tangsel Lakukan Sidang Tipiring Puluhan PKL Liar

Ade berharap masyarakat dapat ikut menjaga situasi tetap aman selama bulan Ramadan.

“Petugas kepolisian siap melayani masyarakat selama 24 jam dan dapat dihubungi melalui nomor darurat 110 (bebas pulsa) jika diperlukan bantuan,” jelasnya.

Perlu diketahui, Pemerintah telah menetapkan awal puasa pada tanggal 12 Maret 2024 berdasarkan pemantauan hilal di ratusan titik di seluruh Indonesia melalui Sidang Isbat yang digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag) bersama perwakilan ormas-ormas keagamaan hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, pada Minggu (10/3/2024).

Sementara itu, Muhammadiyah, yang menganut hisab hakiki wujudul hilal, telah menetapkan 1 Ramadhan 1445 H jatuh pada tanggal 11 Maret.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini