siarnitas.id – Aksi ormas minta THR secara paksa saat Ramadan kembali menjadi sorotan. Untuk mencegah praktik premanisme yang meresahkan, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan tindakan pemerasan berkedok tunjangan hari raya.
Kapolres Tangsel, Boy Jumalolo menegaskan, pihaknya membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi warga yang merasa dirugikan atau mengalami intimidasi dari oknum organisasi kemasyarakatan.
Menurutnya, laporan bisa disampaikan melalui layanan kepolisian di nomor 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.
“Pengaduan tetap bisa melalui 110, laporkan saja di situ. Kalau misalnya ada yang merasa diperas, diintimidasi, laporkan saja,” ujar Boy, dikutip Rabu (4/3/2026).
Ia menekankan, momentum Ramadan harus dijaga agar tetap aman dan kondusif. Jangan sampai masyarakat merasa tertekan akibat aksi pemaksaan yang mengatasnamakan organisasi tertentu.
Boy memastikan, kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk premanisme, termasuk permintaan THR yang disertai intimidasi maupun ancaman.
“Seandainya ada kelompok masyarakat tertentu yang melakukan pemerasan dengan dalih THR, silakan lapor polisi,” tegasnya.
Setiap laporan yang masuk, lanjutnya, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi praktik pemerasan di wilayah Tangerang Selatan.
“Sanksinya nanti kita lihat kapasitasnya seperti apa. Apakah itu pemerasan, pengancaman, atau ada tindakan kekerasan, semua akan kita proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berani bersuara dan tidak takut melapor jika menjadi korban atau mengetahui praktik pemaksaan tersebut.
Komitmen kepolisian jelas: menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama Ramadan hingga Idulfitri. Dengan partisipasi aktif warga dalam melaporkan dugaan pemerasan, diharapkan wilayah Tangerang Selatan terbebas dari aksi premanisme berkedok THR.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

