siarnitas.id – Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan pernyataan tegas terkait pengelolaan lahan parkir milik pemerintah kota (Pemkot).
Dirinya menegaskan, meski dikelola oleh pihak ketiga ataupun oknum, setiap lahan parkir tetap wajib menyetorkan retribusi resmi ke kas daerah.
Menurutnya, lahan parkir yang berstatus aset Pemkot tidak boleh dijadikan sumber keuntungan pribadi tanpa kontribusi untuk daerah.
Retribusi parkir merupakan hak pemerintah yang hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Semua pengelola (parkir) itu harus memenuhi peraturan yang berlaku, harus membayar pajak ke daerah,” katanya kepada redaksi siarnitas.id usai menghadiri acara Tasyakuran di Islamic Center Baiturrahmi, Serpong ditulis pada Selasa (26/8/2025).
Baca Juga : Dishub Tangsel Hadirkan Bus Sekolah Bagi Disabilitas, Orang Tua: Meringankan Biaya Ekonomi
Ia juga menekankan, retribusi parkir bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga pendapatan asli daerah (PAD) agar tidak bocor. Jika tidak ditertibkan, potensi kebocoran PAD akan terus terjadi dan merugikan masyarakat luas.
Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba menguasai lahan parkir milik pemerintah tanpa menyetor kewajiban retribusinya.
“Pasti kami surati dulu dimanapun yang lahan Pemkot yang seharusnya bayar retribusi,” jelasnya.
Pemkot Tangsel memastikan akan memperkuat pengawasan dan tidak segan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Nanti itu bisa kita tertibkan melalui mekanisme, kalau misalkan memang kita memerlukan pihak dari kepolisian untuk membantu ya kita nanti minta bantu kepolisian,” tegasnya.
Dengan penegasan ini, publik menanti konsistensi Pemkot dalam memastikan setiap lahan parkir resmi benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi kas daerah, bukan justru menjadi celah permainan oknum.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News