Beranda Uncategorized Waduh! KPK Tetapkan Aa Umbara Jadi Tersangka

Waduh! KPK Tetapkan Aa Umbara Jadi Tersangka

592
0

Siarnitas.id Bupati Bandung Barat Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Aa diduga menerima sejumlah fee dari proyek pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19.

Selain Ada Umbara, KPK juga menjerat pemilik PT JD, M Totoh Gunawan dan CV SSGCL, Andri Wibawa yang juga anak dari As Umbara.

“KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka AUS, Bupati Bandung Barat 2018-2023, AW swasta, MTG pemilik PT JDG dan CV SSGC,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Mereka bertiga diduga terlibat dalam korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidikan kasus ini dimulai sejak 26 Februari 2021. Perbuatan tindak pidana dilakukan secara bersama-sama, di mana Andri disebut melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Aa Umbara dijerat Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini