siarnitas.id – Gelombang penghapusan tenaga honorer mulai terasa dampaknya di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel). Sebanyak 1.800 pegawai honorer yang sebelumnya mengabdi di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini belum memperoleh kepastian status, bahkan sebagian telah dirumahkan dan gajinya belum dapat dibayarkan.

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie menyampaikan bahwa jumlah honorer yang saat ini terdampak mencapai sekitar 1.800 orang dan tersebar di sejumlah OPD Pemkot Tangsel.

Ia menjelaskan, para honorer tersebut merupakan pegawai yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik pada tahap pertama, tahap kedua, maupun skema paruh waktu.

Benyamin memaparkan beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan dalam seleksi PPPK, mulai dari usia yang tidak memenuhi syarat, kondisi kesehatan saat tes berlangsung, hingga kelengkapan ijazah dan persyaratan administrasi.

BACA JUGA :  Mukernas PKB dan Munas Alim Ulama Dukung Presiden Pulihkan Ekonomi di masa Pandemi Covid-19

“Ada 1.800 (Honorer),” kata Benyamin, kepada awak media, dikutip Kamis (5/2/2026).

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak tinggal diam dan tengah menyiapkan langkah-langkah penyelesaian dengan berlandaskan aturan hukum.

“Prinsipnya, kami sekarang sedang mencari solusi jalan keluar, akan seperti apa. Oleh karena itu, kami dengan landasan hukum yang kuat kan kita cari jalan keluarnya,” kata Benyamin.

Menurut Benyamin, Pemkot Tangsel saat ini masih menggodok formulasi dan mencari payung hukum agar kebijakan yang diambil tidak menabrak regulasi.

“Sekarang ini, sambil kita mencari payung hukumnya. Kenapa? Karena gajinya belum bisa kita bayar juga. Mereka belum punya payung hukum. Sebagai pekerja di kita seperti apa. Tapi sinyalnya sudah ada,” jelasnya.

BACA JUGA :  Awas! Jangan Caper Banget, Bisa Jadi Pertanda Kelainan Kepribadian

Terkait gaji Januari yang belum dibayarkan, Benyamin meminta para honorer memahami situasi yang tengah dihadapi pemerintah daerah.

“Makanya saya berharap mereka bisa memahami, mengerti. Karena kita juga butuh tenaga mereka. Jadi nanti akan ketemu solusinya seperti apa,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran daerah tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.

“APBD yang dikeluarkan itu harus berdasarkan ketentuan hukum yang kuat,” terangnya.

Meski demikian, Benyamin memastikan persoalan ini tetap diperjuangkan, mengingat Pemkot Tangsel masih membutuhkan tenaga honorer, terutama pada sektor pelayanan dasar.

Sebagai contoh, terdapat 84 tenaga kesehatan (nakes) di wilayah Serpong Utara yang juga tidak lolos PPPK. Jika seluruhnya diputus kontrak, pelayanan medis di Rumah Sakit Serpong Utara berpotensi terganggu.

BACA JUGA :  Ben-Pilar Yakini Dapat 'Angin Segar' Dari PDIP di Pilkada Tangsel 2024

“Jadi sekarang memang, mereka sekarang kita rumahkan dulu,” terangnya.

Sebagai informasi, sejak 1 Januari 2026, status tenaga honorer secara resmi dihapus dari sistem birokrasi nasional. Pemerintah daerah dilarang mengalokasikan APBD untuk menggaji tenaga honorer karena berisiko menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang menegaskan penghapusan tenaga honorer dan larangan merekrut tenaga non-ASN baru.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News