Siarnitas.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan siap menerima pengalihan pengelolaan lampu penerangan jalan umum (PJU) yang saat ini masih menjadi aset pemerintah pusat.
Namun, kesiapan tersebut disertai sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum aset dapat diserahkan kepada pemerintah daerah.
Selama ini, sebagian PJU yang berada di wilayah Tangerang Selatan masih menjadi kewenangan pemerintah pusat, baik melalui Kementerian Perhubungan maupun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kondisi tersebut kerap membuat proses perbaikan lampu jalan yang mengalami gangguan harus menunggu tindak lanjut dari instansi terkait.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk mengambil alih pengelolaan lampu jalan tersebut.
Namun, prosesnya harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak bisa dilakukan secara langsung.
Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, Eka, mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya siap menerima aset PJU yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan.
“Prinsipnya begini kami pemerintah Kota Tangerang Selatan siap menerima PJU yang berada di Kota Tangerang Selatan, tetapi dengan catatan,” kata Eka dikantornya, ditulis pada Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah proses penyerahan aset dilakukan melalui mekanisme hibah resmi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
“Catatannya adalah kalau kami menerima melalui tahapan mekanisme proses hibahnya, harus kita lalui,” ujarnya.
Selain proses administrasi, kondisi fisik aset juga menjadi perhatian utama Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Pasalnya, pemerintah daerah tidak ingin menerima aset yang dalam kondisi rusak atau tidak dapat berfungsi dengan baik.
“Dan juga pada saat kami menerima harus dalam kondisi baik ya berarti menyala, kondisi jaringan ada dan ya itu baru kami akan terima untuk dapat kami terima PJU nya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya bersedia menerima aset yang sudah siap dioperasikan.
Lampu jalan yang masih mengalami kerusakan, jaringan yang hilang, maupun fasilitas pendukung yang tidak berfungsi harus terlebih dahulu diperbaiki oleh pemilik aset sebelum proses hibah dilakukan.
Dengan pengelolaan yang berada di bawah satu kewenangan, penanganan kerusakan dan pemeliharaan lampu jalan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
Hal ini dinilai penting mengingat keberadaan PJU menjadi salah satu fasilitas publik yang berpengaruh langsung terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat saat beraktivitas pada malam hari.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan pun berharap proses koordinasi dengan pemerintah pusat terkait pengelolaan aset PJU dapat berjalan baik sehingga pelayanan penerangan jalan kepada masyarakat semakin optimal di masa mendatang.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News


