Siarnitas.id – Warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Tangsel pada Rabu, 3 Desember 2025.

Untuk meningkatkan peluang dilayani, catat lokasi dan jam operasional berikut serta persyaratan yang harus dibawa.

Lokasi dan jam operasional (Rabu, 3 Desember 2025)

– ITC BSD — Pagi: 08.00–11.00 WIB; Sore: 15.00–16.30 WIB.

– Pamulang Square — 08.00–11.00 WIB.

– Bintaro Plaza — 08.00–10.00 WIB.

SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C (bukan pembuatan SIM baru).

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas.

Calon pemohon wajib membawa, fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan. Pastikan dokumen lengkap agar proses berjalan cepat.

BACA JUGA :  Segini Besaran Sumbangan Dana Kampanye Untuk Paslon di Tangsel, KPU: Tidak Boleh Dari Asing

Biaya perpanjangan mengikuti ketentuan negara (PP RI). biaya perpanjangan adalah sesuai ketentuan PP Nomor 60/2016, umumnya tercatat pada tarif resmi untuk SIM A dan C, cek konfirmasi terbaru di loket saat pelayanan.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News