
siarnitas.id – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan apabila ada sekolah negeri tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang memperjual belikan seragam, segera lapor.
Hal itu dikatakan kepada redaksi siarnitas.id usai menghadiri acara Hari Anak Nasional 2025 tingkat Kota Tangerang Selatan di Plaza Puspem Tangsel, pada Rabu (23/7/2025).
Dikatakan Benyamin, pihak sekolah tidak boleh memperjual belikan seragam sekolah, karena seragam sekolah hanya boleh dibeli oleh orang tua siswa di toko.
“Enggak boleh ya (jual beli seragam) seragam itu dibeli oleh orang tua sendiri, di toko-toko bukan di sekolah gitu,” katanya.
Baca Juga : C-more Festival Digelar, Pilar Minta Pencak Silat Jadi Muatan Lokal Kurikulum Pendidikan
Dirinya mengklaim, pihaknya sudah mengambil tindakan kepada sekolah yang memperjual belikan seragam kepada orang tua siswa.
“Kita juga sudah mengambil tindakan bagi sekolah yang melakukan penekanan (jual beli seragam) seperti itu. Itu sedang diperiksa secara khusus oleh Inspektorat,” ungkapnya.
Dengan demikian, apabila ada sekolah yang masih memperjual belikan seragam sekolah, langsung laporkan ke Dinas Pendidikan (Dikbud) Tangsel.
“Laporkan ke Dinas Pendidikan kemana saja deh lapor,” jelasnya.
“Itu deliknya kan delik aduan, jadi kalau enggak ada yang mengadu sulit bagi kita untuk menegakkan aturan,” tambahnya.
Atas dasar itulah, lanjut Benyamin, bagi orang tua langsung segera melapor, apabila ada sekolah yang memperjual belikan seragam sekolah.
“Silahkan laporkan saja,” tandasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News