siarnitas.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo bakal melakukan pengawasan kepada pabrik yang tidak sesuai peruntukan dan zonasinya yang masih tetap beroperasi.
Pengawasan itu karena Kota Tangsel mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dimana Perda tersebut untuk para pengusaha agar mematuhi peraturan tersebut.
Hal itu dikatakan usai menghadiri acara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di salah satu hotel di Serpong, BSD, Tangsel pada Selasa (12/11/2024).
“Pabrik yang mana, di zona yang mana, ini yang nantinya tentu akan menjadi dasar pertimbangan kepada kami pengawas dari RTRW tersebut maksudnya si tata ruang (Dinas) tersebut. Apakah memang ini masih sesuai atau tidak,” kata Sekda Tangsel, Bambang Noertjahjo kepada redaksi siarnitas.id.
Selain itu, Sekda Tangsel juga menekankan apabila ada pabrik sudah berdiri dan sudah ada ijinnya, maka pabrik tersebut tidak boleh ada penambahan luas dan kapasitas.
“Tidak boleh ada penambahan, penambahan luasnya penambahan kapasitasnya,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan, apabila ada pabrik yang sudah berdiri dan sudah melakukan operasional sebelum Kota Tangsel berdiri, maka pabrik tersebut masih beroperasi sesuai dengan Perda yang berlaku.
“Sebetulnya dalam aturan PBG itu dinyatakan bahwa yang sudah berizin izin bangunannya, itu tidak serta merta dianggap tidak memiliki izin meskipun kualifikasinya berbeda daripada dasarnya, tidak ada perubahan,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News