Siarnitas.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan terus menertibkan reklame tanpa izin atau ilegal yang marak di berbagai titik strategis.
Dalam operasi penegakan peraturan daerah (OPP) yang digelar pada Senin (20/10/2025), petugas berhasil menurunkan 37 alat peraga reklame ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kota, sekaligus menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Dari hasil kegiatan OPP reklame tadi siang, kami menertibkan total 37 reklame yang tidak memiliki izin. Penertiban dilakukan di beberapa titik seperti Alam Sutera, Pusdiklatnas, dan Bintaro,” ujar Muksin kepada wartawan, ditulis Selasa (21/10/2025).
Berikut rincian reklame yang ditertibkan Satpol PP Tangsel:
1. T-Banner Study Canada di Alam Sutera, Serpong Utara — 4 unit
2. Monash University di Alam Sutera, Serpong Utara — 4 unit
3. Skill Town di Pusdiklatnas, Serpong Utara — 12 unit
4. Cherrywood di Pusdiklatnas, Serpong Utara — 12 unit
5. Spanduk Aroma Rokok di Jalan Pusdiklatnas, Serpong Utara — 2 unit
6. Botanica Bellisa papan merek ukuran 4×6 meter di Bintaro, Pondok Aren — 1 unit
7. T-Banner JIC di Pondok Aren — 1 unit
8. Sinarmas World Academy papan iklan ukuran 4×6 meter di perempatan lampu merah Pondok Aren — 1 unit
Muksin menegaskan, reklame-reklame tersebut tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga melanggar aturan perizinan yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum dan Perda Pajak Daerah.
“Bagi pelaku usaha, kami imbau agar mengurus izin reklame secara resmi. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Satpol PP Tangsel berharap seluruh pelaku usaha dapat lebih tertib dan ikut menjaga keindahan serta ketertiban ruang publik di Kota Tangerang Selatan.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

