Siarnitas.id – Aksi tegas kembali dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten. Ribuan barang ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025 dimusnahkan dengan nilai fantastis mencapai Rp53,76 miliar.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (12/11/2025) dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, menjelaskan bahwa barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis hasil penindakan, mulai dari 41.564.660 batang rokok ilegal, 940,98 liter minuman beralkohol, tembakau iris, hingga satu unit ponsel dan sejumlah berkas terkait.
“Barang yang dimusnahkan hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah menjadi milik negara serta barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ambang di lokasi acara.
Ambang menyebut, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp53,76 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp38,87 miliar. Tak hanya menimbulkan kerugian finansial, barang-barang ilegal itu juga berdampak buruk bagi peredaran produk resmi.
“Selain kerugian materil, peredaran barang-barang ilegal itu juga menimbulkan dampak imateril, karena dapat mengganggu peredaran rokok legal,” jelasnya.
Ia menambahkan, barang ilegal juga berisiko membahayakan masyarakat karena bahan baku dan proses produksinya tidak berada di bawah pengawasan pihak berwenang.
“Selain itu, barang ilegal juga berisiko terhadap kesehatan masyarakat akibat bahan baku dan produksi tidak dalam pengawasan yang berwenang,” ungkap Ambang.
Adapun proses pemusnahan seluruh barang akan dilanjutkan di fasilitas ramah lingkungan di wilayah Bogor menggunakan metode co-processing, yakni pemanfaatan suhu tinggi pada pabrik semen agar semua barang benar-benar musnah tanpa sisa.
“Pemusnahan dengan metode tersebut seluruh barang akan musnah tanpa meninggalkan residu,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

