siarnitas.id – Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menegaskan apabila ada perusahaan yang menahan ijazah para karyawannya, langsung laporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Hal itu berkaca pada Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer menggencarkan sidak ke perusahaan yang melakukan penahanan ijazah para karyawannya.
Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan Pemerintah Pusat untuk melakukan sidak ke perusahaan yang menahan ijazah karyawan.
“Ya kami mendukung, kalau memang itu melanggar aturan Permen (Peraturan Menteri) dari ketenagakerjaan ya kami mendukung untuk di Tangerang Selatan juga dilakukan penertiban yang sama,” katanya kepada redaksi siarnitas.id, ditulis pada Senin (2/6/2025).
Menurutnya, pihaknya belum mendapatkan data mengenai pengaduan karyawan yang ijazah nya di tahan oleh perusahaan.
Baca Juga : Perintah Kemendagri, Pemkot Tangsel Bakal Bentuk Satgas Tangani Premanisme
Maka dari itu, kata dia, dengan adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat tersebut, bagi karyawan yang ijazah nya ditahan oleh perusahaan, langsung melaporkan.
“Langsung lapor ya, apapun ada masalah tidak digaji, masalah THR, masalah hak karyawan, buruh lalu juga penyalahgunaan kontrak dan lain sebagainya,” tegasnya.
Cara melaporkan nya, lanjutnya, bisa menghubungi call center pengaduan di 112 ataupun bisa langsung datang ke kantor Disnaker Tangsel.
“Kita ada pengaduan 112, lalu juga Tangsel Siaga dan lain sebagainya ataupun langsung ke Dinas Tenaga Kerja selama satu minggu itu mereka aktif untuk pelayanan pengaduan,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga bakal melakukan sidak apabila ada perusahaan yang melanggar aturan dan melakukan penahanan ijazah para karyawannya.
“Kalau misalkan dibutuhkan ya nanti bisa di sidak bareng sama Disnaker,” tandasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News