Siarnitas.id – Di tengah langkah tegas Pemkot Tangsel memberantas peredaran minuman beralkohol (minol), muncul pertanyaan mengenai potensi perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelarangan total minol di wilayah tersebut.

Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan bahwa secara prinsip, semua Perda dapat ditinjau ulang.

Namun, ia menegaskan bahwa perubahan regulasi tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa, melainkan harus mempertimbangkan berbagai aspek strategis dan kebutuhan daerah.

“Kalau perubahan perda prinsipnya bisa saja, tapi tergantung situasi dan kebutuhan masyarakat. Apa sih yang enggak bisa diubah, perda semua bisa diubah lah ya, tapi tergantung kondisi permintaan masyarakat dan lain sebagainya seperti itu,” katanya usai pemusnahan di Halaman Kantor Dukcapil dalam rangka HUT ke-17 Tangsel, pada Rabu (26/11/2025).

BACA JUGA :  Walikota Sebut PPPK di Tangsel Untuk Guru dan Tenaga Medis

Meski demikian, ketika ditanya soal peluang perubahan Perda miras secara spesifik, Benyamin belum dapat memberikan jawaban pasti.

“Belum tentu. Saya belum bisa mengatakan ada peluangnya. Nanti dulu kita lihat dulu seperti apa ya,” jelasnya.

Pernyataan tersebut memberi sinyal bahwa perubahan regulasi bukan prioritas saat ini. Pemerintah Kota masih fokus pada penegakan aturan yang berlaku, termasuk penyitaan, pemeriksaan, hingga proses penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Sembari regulasi berjalan, Pemkot menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal.

Koordinasi lintas instansi, termasuk Satpol PP Tangsel dan BNN, akan tetap diperkuat untuk memastikan operasi pengawasan berlangsung efektif.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kembali menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran minuman beralkohol.

BACA JUGA :  Dari Guru Hingga Petugas Kebersihan, 853 Honorer Tangsel Kini Resmi Jadi PPPK

Sebanyak 13.970 botol minuman keras berbagai merek resmi dimusnahkan di halaman Kantor Disdukcapil, Setu pada Rabu (26/11/2025), setelah melalui proses hukum dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Walikota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan bahwa kebijakan daerah sangat jelas, perdagangan minuman beralkohol di Kota Tangsel dilarang 100 persen.

Aturan tersebut ditegaskan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur bahwa minuman beralkohol (minol) berapa pun kadarnya tidak diperbolehkan beredar di wilayah Tangsel.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News