Beranda Eksekutif Pendaftaran Kepala Daerah Pilkada 2024, KPU Tangsel Himbau Paslon Penuhi Syarat di...

Pendaftaran Kepala Daerah Pilkada 2024, KPU Tangsel Himbau Paslon Penuhi Syarat di Akun Silon

69
0
Silon KPU
Foto: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat

siarnitas.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menghimbau Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah pada Pilkada serentak 2024, agar memenuhi persyaratan di akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Hal itu dikatakan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat di gedung KPU Tangsel pada Selasa (27/8/2024).

Dirinya mengatakan, pendaftaran kepala daerah dibuka dimulai pada 27-29 Agustus 2024 dan harus memenuhi persyaratan yang ada di akun Silon KPU.

“Di akun silon itu nanti ada isian persyaratan pencalonan kemudian ada persyaratan dokumen syarat calon, jadi ada syarat pencalonan dan dokumen,” katanya kepada awak media.

“Syarat calon itu harus di input di dalam silon, nanti kalau sudah terisi semua baru bisa ke kita melakukan pendaftaran,” sambungnya.

Untuk itu, dirinya menjelaskan bahwa bagi Paslon yang mendaftar menjadi kepala daerah diwajibkan mempunyai Surat Keputusan (SK) dari DPP Partai tersebut.

Baca Juga : KPU Tangsel Sebut Hari Pertama Pendaftaran Paslon Kepala Daerah Pada Pilkada 2024 Nihil

“Kalau untuk pencalonan itu kan harus ada SK dari DPP Partai, kemudian SK pengurus setingkatnya, kemudian ada formulir model B pencalonan baik itu Parpol atau gabungan Parpol, kemudian formulir model B persetujuan partai yang itu ada di DPP semua harus tandatangan DPP,” jelasnya.

Menurut Ajat, status pendaftaran itu ada yang diterima dan ada yang dikembalikan, apabila di kembalikan formulir nya, maka Paslon tersebut berhak memenuhi persyaratan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan KPU.

“Kalau dikembalikan masih bisa mendaftar sepanjang masih dalam waktu masa pendaftaran Paslon,” ungkapnya.

Dihari pertama pendaftaran Pilkada Tangsel 2024, Ajat mengungkapkan bahwa belum ada Paslon yang mendaftar, karena masih ada yang menginput data ke akun Silon.

“Karena mungkin masih proses penginputan data, kalau mungkin sudah selesai penginputan data baru akan mengkonfirmasi kehadiran untuk pendaftaran,” jelasnya.

Selain itu, Ajat menjelaskan Paslon yang mendaftar ke KPU, agar didampingi oleh Ketua dan Sekretaris, apabila tidak bisa didampingi, bisa dilakukan menggunakan Videocall atau memberikan surat keterangan.

“Ketua dan sekretaris harus hadir, kalaupun tidak hadir bisa dilakukan Videocall, kalau tidak bisa karena alesan tertentu, maka harus memberikan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan dari Partai,” tandasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini