Siarnitas.id – Direktur Utama Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS), TB Hendra Suherman, memberikan penjelasan terkait penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Perseroda PITS yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan telah disetujui oleh DPRD Tangsel.
Penjelasan tersebut disampaikan TB Hendra Suherman saat ditemui di Pranaya Boutique Hotel, Selasa (16/12/2025).
Ia menegaskan bahwa permohonan penarikan pengajuan penyertaan modal daerah merupakan inisiatif manajemen Perseroda PITS dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan daerah yang tengah melakukan efisiensi anggaran.
“Kami menyadari kondisi keuangan negara dan daerah sedang tidak baik-baik saja. Di tahun 2026 kami memang tidak meminta penyertaan modal,” kata Hendra kepada redaksi siarnitas.id.
Menurutnya, dalam situasi tersebut pemerintah daerah membutuhkan ruang fiskal untuk membiayai program-program prioritas lainnya.
“Daerah sedang membutuhkan anggaran untuk program-program lain,” katanya.
Meski demikian, Hendra menegaskan Perseroda PITS masih mampu menjalankan operasional perusahaan tanpa tambahan penyertaan modal.
“Kami masih survive dan bisa berinovasi. Banyak skema untuk melakukan pengembangan pelayanan melalui B to B, KBA,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa selama tiga tahun, yakni 2024 hingga 2026, Perseroda PITS tidak menerima penyertaan modal daerah.
“Dari tahun 2024, 2025, sampai 2026. Tiga tahun tidak ada penyertaan modal,” ucap Hendra.
Hendra mengungkapkan bahwa sebelumnya Perseroda PITS sempat mengajukan penyertaan modal sebesar Rp 30 miliar pada tahun 2025, namun pengajuan tersebut tidak terealisasi.
Selanjutnya, Pemkot Tangsel sempat meminta agar sisa penyertaan modal kembali diajukan.
“Sempat diminta agar sisa Rp 62 miliar itu diajukan. Namun karena kondisi keuangan daerah juga sedang kurang baik, itu inisiatif kami untuk tidak mengajukannya. Kami tarik aja, tidak usah minta penyertaan modal. Yang diterima Perseroda PITS baru sekitar Rp 41 miliar sekian,” jelas Hendra.
Perlu diketahui, Pemkot Tangsel menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Perseroda PITS melalui persetujuan bersama dengan DPRD Kota Tangerang Selatan.
Penarikan tersebut disampaikan oleh Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan, Rabu (19/11/2025).
Penarikan Raperda tersebut dilakukan berdasarkan Surat Direktur Utama Perseroda PITS Nomor 5103/DIRUT/VII/2025 tertanggal 31 Juli 2025, serta mendapat persetujuan DPRD Kota Tangerang Selatan.
Dalam Raperda penarikan tersebut, tidak dicantumkan nilai nominal penyertaan modal.
Sebagai informasi, Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang pembentukan Perseroda PITS, modal dasar Perseroda PITS ditetapkan sebesar Rp 104.209.536.172.
Dari jumlah tersebut, modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar 40 persen, atau sekitar Rp 41 miliar lebih.
“Dan modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh saat pendirian Perseroda PITS sebesar 40 persen dari modal dasar Rp 41 miliar lebih,” ujar Benyamin.
Sementara itu, sisa modal dasar yang direncanakan sebagai penyertaan modal lanjutan untuk investasi, khususnya pengelolaan air minum, saat ini tidak diajukan kembali.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

