siarnitas.id – Pembangunan tower monopol ilegal yang berdiri di Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Makam Pamahan, Rawa Mekar Jaya, Serpong Tangerang Selatan (Tangsel) diduga punya provider XL.
Hal itu dikatakan oleh Staf Penegak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel, Yogi Ayudia kepada redaksi siarnitas.id di kantor Satpol PP pada Selasa (28/5/2024).
Dirinya mengatakan, pihaknya sudah memanggil dan sudah melakukan BAP kepada pihak mandor dan pengawas dalam pembangunan tower monopol ilegal tersebut.
“Kalau secara kita melakukan pemeriksaan dari pihak ketua atau mandor dan pengawas dari PT yang melakukan pembangunan disitu, mereka mengakui tidak mengetahui karena dari pihak PT belum kita panggil sama sekali, karena belum menghadap,” katanya di Kantor Satpol PP Tangsel.
Dirinya memanggil hanya dari pihak perwakilan yang mengerjakan pembangunan tower monopol tersebut.
Baca Juga : Tower Monopol Ilegal Diduga Tindih Makam Tua di TPBU Makam Pamahan Tangsel
“Baru perwakilan yang tadi ada di lapangan kita periksa dulu untuk melakukan pemeriksaan keterangan sementara,” tuturnya.
Menurutnya, pembangunan tower monopol disegel lantaran pihak pelaksana tidak bisa menunjukkan ijin terkait pembangunan tower tersebut.
“Yang jelas kita melakukan penegakan dan dia tidak berizin sampai sekarang pun belum bisa menunjukkan izin terkait bangunan tower tersebut,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa pemilik tower monopol yang dibangun secara ilegal dari PT Gihon dan provider dari XL.
“Itu tower Monopol dari PT Gihon, provider kalau gak salah XL,” jelasnya.
“Tapi kalau pihak yang membangunnya bukan PT. Gihon, dia sub count kembali ke PT. Wahana Infrastruktur Indonesia. Karena itu sub count dari PT pemilik towernya,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News