Beranda Tangerang Raya Pelaku Pencabulan Anak di Pamulang Ternyata Senior di Sekolah

Pelaku Pencabulan Anak di Pamulang Ternyata Senior di Sekolah

1279
0
Pencabulan anak di Pamulang
Foto: Konferensi Pers di Polsek Pamulang.

siarnitas.id – Pelaku pencabulan anak yang masih di bawah umur di Jalan Swadaya, Pamulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dilakukan oleh laki-laki berinisial MRI (19) ternyata senior junior di sekolah.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono saat konferensi pers di Polsek Pamulang pada Jumat (8/11/2024).

Kapolsek Pamulang mengatakan, pelaku dan korban saling kenal di sekolah, namun pelaku sudah lulus dari sekolah tersebut.

“Pelaku dan korban saling kenal. Korban dan pelaku merupakan senior dan junior di sekolah, pelaku sudah lulus,” katanya.

Dirinya menuturkan, pelaku yang merupakan senior di sekolahnya, melakukan perbuatan cabul dengan cara memaksa si korban untuk persetubuhan.

“Modusnya membujuk korban, merayu, memaksa untuk melakukan perbuatan cabul jadi motif nya anak ini sebenarnya suka sama suka,” jelasnya.

Akan tetapi, korban N ini tidak mau melakukan hubungan badan, sehingga korban dipaksa dirayu akhirnya terjadilah perbuatan cabul.

Baca Juga : Suka Sama Suka, ‘Predator Seksual’ Nekad Cabuli Anak di Bawah Umur di Pamulang

“Di kamar lantai II pertama–tama saat rumah dalam keadaan kosong tersangka memaksa Anak N untuk melakukan persetubuhan,” ungkapnya.

Kompol Suhardono menjelaskan, pencabulan itu terjadi pada hari Selasa tanggal 3 September 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Sanksinya orang tua dari anak berinisial N.

“Saksi E selaku orang tua dari anak N datang ke Polsek Pamulang melaporkan tentang terjadinya perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak N,” jelasnya.

Pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira jam 10.00 WIB dilakukan Visum Et Repertum terhadap Anak N di RSU Serpong Utara.

“Pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar jam 15.00 WIB tersangka MRI menyerahkan diri ke Polsek Pamulang diantar oleh keluarganya kemudian terhadap tersangka M.R.I dilakukan penahanan di Polsek Pamulang,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Pamulang yang ber wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengungkap kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh laki-laki berinisial MRI (19) di Pondok Benda, Pamulang Tangsel.

Pencabulan itu berlangsung selama tiga bulan dari bulan Juni hingga Agustus 2024, dengan korban berinisial N yang masih di bawah umur.

Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi mengungkapkan, kasus tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan atau melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, membujuk anak untuk melakukan cabul.

“Pada rentang waktu antara Juni 2024 s/d Agustus 2024 di Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang telah terjadi tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan,” katanya dalam konferensi pers di Polsek Pamulang pada Jumat (8/11/2024).

Pelaku berinisial MRI memaksa anak N untuk melakukan oral sex dengan cara tersangka menarik rambut anak N yang dilakukan sebanyak sekitar empat kali.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini