siarnitas.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan menegaskan bakal menindak tegas pengendara yang parkir sembarangan di wilayah kota.
Melalui surat resmi bertanggal 9 Oktober 2025, Dishub memperingatkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di area terlarang karena bisa berujung sanksi berat dan denda hingga Rp550 ribu.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki.
Dishub menyebut penindakan akan dilakukan tanpa toleransi di lokasi-lokasi yang sering menjadi titik pelanggaran.
Beberapa area yang dilarang keras dijadikan tempat parkir antara lain:
• Jalur pejalan kaki dan jalur sepeda
• Tikungan jalan, jembatan, dan terowongan
• Dekat rambu atau lampu lalu lintas
• 25 meter sebelum dan sesudah persimpangan
• 100 meter sebelum dan sesudah perlintasan kereta api
Pelanggar bakal dikenai sanksi berjenjang, mulai dari teguran dan stiker pelanggaran, hingga penguncian roda dan pemindahan kendaraan.
Untuk biaya denda, Dishub menetapkan:
– Motor: Rp100.000 – Rp150.000
– Mobil: Rp200.000 – Rp400.000
– Truk: Rp300.000 – Rp550.000


Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas di wilayahnya.
Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kegiatan himbauan dan peringatan kepada para pengendara yang masih memarkirkan kendaraan di trotoar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (10/10/2025) di sepanjang Jalan Ciater dan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta sejumlah peraturan turunannya, termasuk Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Tangsel, Achmad Arofah mengatakan, kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 10.30 WIB ini melibatkan sejumlah petugas Dishub yang turun langsung ke lapangan untuk memberikan peringatan kepada pengendara serta pengelola usaha di sekitar lokasi.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

