siarnitas.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama DPRD Tangsel resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tangsel, Rabu (19/11/2025).

Agenda paripurna berlangsung dinamis, menghadirkan pembahasan yang mendalam antara eksekutif dan legislatif demi memastikan regulasi yang disahkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, menyampaikan bahwa ketiga raperda tersebut merupakan tahapan penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan, khususnya menjelang tahun anggaran baru.

“Hari ini kita memfinalkan tiga Perda. Perda Pasar Rakyat dan Perda APBD 2026. Perda Pasar Rakyat itu inisiatif DPRD, jadi pengaturan mengenai pasar di Tangsel,” katanya usai Paripurna di lokasi.

BACA JUGA :  Sidak Hari Pertama Kerja Tahun 2024, Walikota Tangsel: Tingkat Kehadiran Pegawai Sudah 98 Persen Lebih

Selain dua perda tersebut, paripurna juga menyetujui penarikan Raperda tentang penyertaan modal kepada Perseroda PITS.

Penarikan dilakukan karena rencana pembiayaan pengadaan lahan kini sepenuhnya ditanggung oleh mitra kerja badan usaha tersebut.

“Alasannya adalah karena uang yang tadinya untuk pengadaan lahan itu sekarang di-cover oleh mitra kerjanya. Jadi, secara business to business, sehingga Perseroda PITS tidak membutuhkan uang yang tadinya dialokasikan untuk mereka,” papar Benyamin.

Sementara itu, Perda APBD 2026 menjadi poin pembahasan paling alot. Benyamin menjelaskan bahwa adanya koreksi sebesar Rp510 miliar dari dana perimbangan pemerintah pusat dan provinsi membuat rancangan awal KUA-PPAS perlu disesuaikan kembali.

“Ini dibahas secara alot karena Rp510 miliar dana perimbangan dari pemerintah pusat dan provinsi itu mengkoreksi rancangan awal. Tapi Alhamdulillah dengan pembahasan yang alot, pembahasan yang intensif dengan kebersamaan jadi pada hari ini bisa diselesaikan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Mantap! PKB Dishub Tangsel Launching Uji KIR Berbasis Drive Thru

Benyamin menegaskan, pengesahan ini sangat menggembirakan karena membuka peluang bagi Pemkot untuk memulai operasional APBD 2026 lebih cepat.

“Setelah ini, setelah kita sampaikan kepada Gubernur kemudian saya akan segera mengesahkan kuasa pengguna anggaran dan sebagainya sampai dengan akhir bulan November ini. Sehingga nanti operasional dari APBD 2026 ini bisa kita awali, bisa kita laksanakan lebih awal,” imbuhnya.

Dengan selesainya pembahasan tiga perda tersebut, Pemkot dan DPRD Tangsel menegaskan komitmen mereka dalam memperkuat fondasi pembangunan kota yang lebih tertata, responsif, dan efektif di tahun mendatang.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News