Siarnitas.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan operasi penegakan peraturan daerah (Perda) di wilayah hukumnya pada Rabu (22/10/2025).

Operasi ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan bagi warga dari kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Dalam giat yang berlangsung di kawasan Taman Kota 2, Kecamatan Serpong, petugas Satpol PP menemukan dua tempat hiburan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi, yakni Cafe Serdadu dan Cafe Pinus.

Kedua tempat tersebut dinilai telah melanggar Pasal 27 jo Pasal 7 Ayat (2) Huruf V dan/atau Huruf Z Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

BACA JUGA :  BKPSDM Gelar Pelatihan Bagi ASN, Walikota Tangsel Beri Pesan 'Ikuti Aturan'

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman.

“Kami melakukan operasi berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pengawasan di lapangan. Dua tempat hiburan ini terbukti tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan Perda. Kami sudah lakukan penyegelan dan tindak lanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (23/10/2025),” kata Muksin.

Lebih lanjut, Muksin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran terhadap peraturan daerah, terutama yang berpotensi mengganggu ketenteraman umum.

Satpol PP juga akan terus melakukan pengawasan rutin terhadap tempat-tempat hiburan di seluruh wilayah Tangsel.

BACA JUGA :  Stikes WDH Tangerang Pamerkan Produk 'Easy Move PW25'

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk taat aturan dan mengurus izin sesuai prosedur. Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga untuk memastikan kegiatan usaha berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Dengan adanya operasi ini, Satpol PP berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang mencoba mengabaikan ketentuan hukum di Kota Tangerang Selatan.

Pemerintah kota pun menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan perda demi terciptanya kota yang aman, nyaman, dan berwibawa.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News