siarnitas.id – Kasus asusila terhadap anak kembali mengguncang Tangerang Selatan (Tangsel), seorang remaja berinisial OJF (19) harus berurusan dengan hukum setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan menangkapnya atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Fakta mengejutkan terungkap, korban diketahui merupakan teman pelaku sejak duduk di bangku SMP. Hubungan yang terjalin sejak masa sekolah itu justru dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di sebuah apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Agustus 2025.

“Tersangka memang mengenal korban sejak 2019 saat keduanya masih duduk di bangku SMP, Saat itu, tersangka menjemput korban saat menjalani PKL (Praktek Kerja Lapangan). Lalu dibawa ke apartemen hingga terjadi perbuatan asusila,” kata Wira, dikutip Senin (26/1/2026).

BACA JUGA :  Gejolak Besar di Tubuh KONI Tangsel, Empat Wakil Ketua Mundur Serentak! Ada Apa?

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual, khususnya yang menyasar anak-anak.

Ia menekankan komitmen aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak, sekaligus memastikan korban mendapat perlindungan maksimal.

Atas perbuatannya, OJF dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa melalui layanan darurat Polri di nomor 110.

BACA JUGA :  Persambi Tangsel Siapkan Atlet Ikuti Kejurnas di Bandung

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News