siarnitas.id – Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat 36 kasus pelecehan seksual terjadi di layanan kereta. Mayoritas kasus menimpa penumpang KRL Commuter Line.

“Dari total laporan tersebut, 33 kejadian terjadi di KA Commuter Line, dan tiga kasus lainnya di Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ),” ungkap Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko kepada wartawan, ditulis Selasa (21/10/2025).

Ixfan menegaskan, angka ini menjadi alarm penting bahwa kesadaran publik masih perlu ditingkatkan untuk menciptakan transportasi umum yang aman dan bebas pelecehan.

Sebagai bentuk aksi nyata, PT KAI Jakarta menggandeng komunitas pecinta kereta api seperti Train Photograph dan Jejak Railfans untuk melakukan sosialisasi anti-pelecehan seksual di berbagai lokasi, termasuk Stasiun Jatinegara pada Sabtu (18/10).

BACA JUGA :  Taman Kota 1 BSD Buka Kembali, Benyamin : Tempat Rekreasi Keluarga Yang Nyaman

Dalam kegiatan ini, penumpang diedukasi soal bentuk-bentuk pelecehan seksual, cara mencegahnya, dan mekanisme pelaporan cepat jika menjadi korban atau saksi di area stasiun maupun di dalam kereta.

“Pelanggan yang mengalami atau menyaksikan pelecehan bisa langsung melapor ke petugas di stasiun, di atas kereta, lewat Contact Center KAI 121, atau meminta bantuan penumpang lain,” jelas Ixfan.

KAI menegaskan tidak akan menolerir pelaku pelecehan dalam bentuk apa pun. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku akan masuk daftar hitam (blacklist) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka akan diblokir, sehingga tidak bisa lagi naik kereta.

Kata dia, transportasi publik harus menjadi ruang yang aman bagi semua. Tidak boleh ada rasa takut, dan tidak boleh ada pembiaran.

BACA JUGA :  Gubernur Minta Walikota Tangsel Berkolaborasi Bersama, Andra Soni: Banten Maju

“Kita semua punya tanggung jawab bersama untuk melawan pelecehan di transportasi umum,” tandasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News