siarnitas.id – Polemik penutupan Jalan Serpong–Parung yang melintasi kawasan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus bergulir panas.
Setelah warga Muncul–Setu menyuarakan penolakan keras, kini giliran Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perhubungan (Dishub) angkat bicara dengan sikap tegas.
Dalam surat resmi bernomor 500.11.10/3365-DISHUB.03/2025, perihal MRLL Jalan Serpong-Parung Kawasan BRIN Tangsel yang diterbitkan 16 Oktober 2025, Dishub Provinsi Banten menegaskan bahwa seluruh pengaturan lalu lintas di ruas tersebut merupakan kewenangan penuh Pemerintah Provinsi Banten.
Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL).
Surat tersebut juga menegaskan, bahwa karena Jalan Serpong-Parung tercatat sebagai jalan provinsi, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/Kep.16-Huk/2023, maka setiap perubahan, pengaturan, atau penutupan jalan wajib mendapat izin atau persetujuan langsung dari Gubernur Banten.
Langkah ini merupakan respons atas surat dari LBH GP Ansor Kota Tangsel dan perwakilan warga Muncul–Setu tertanggal 6 Oktober 2025, yang menyampaikan penolakan terhadap rencana penutupan akses jalan oleh pihak BRIN Serpong.
Warga menilai, penutupan tersebut berpotensi menghambat aktivitas masyarakat dan memutus jalur vital penghubung antarwilayah.
“Kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas yang dilaksanakan pada ruas jalan tersebut dalam hal ini pengaturan lalu lintas jalan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten atau mendapat persetujuan Gubernur Banten,” demikian dari surat Dishub Banten yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Banten, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Dinas PUPR, serta Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan sebagai laporan resmi. Ini menandakan masalah ini sudah naik ke level tinggi dan menjadi perhatian serius di lingkup pemerintahan provinsi.
Kasus Jalan Serpong–Parung kini menjadi sorotan publik. Di satu sisi, BRIN disebut berhak menjaga keamanan fasilitas riset nasional. Namun di sisi lain, masyarakat dan aktivis hukum menegaskan bahwa jalan publik tidak boleh ditutup secara sepihak.
Sebelumnya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menegaskan tidak menutup jalan akses di Kawasan Obyek Vital Nasional (Obvitnas) di Kawasan Sains dan Teknologi BJ. Habibie, Serpong melainkan mengalihkan ke jalan baru yang sudah dibangun oleh BRIN.
Pengalihan akses jalan ini bertujuan memperkuat keamanan, keselamatan, serta kelancaran operasional fasilitas teknologi dan nuklir.
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menjelaskan upaya pengalihan akses jalan yang melintas di kawasan obyek vital nasional di Serpong semata-mata untuk meminimalkan potensi risiko fasilitas vital yang berada di dalam kawasan obyek vital nasional.
“Pengalihan ini sangat penting untuk memastikan integrasi kawasan dan mencegah risiko akses ilegal yang dapat membahayakan fasilitas vital negara. Jalan lingkar luar telah kami siapkan sebagai jalur alternatif yang memenuhi standar jalan tingkat provinsi,” kata Handoko dalam keterangan resmi di website brin.go.id yang di upload pada 14 Oktober 2025.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

