Siarnitas.id – Warga Tangsel yang ingin memperpanjang SIM A atau C dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan pada Senin, 15 Desember 2025.

Berdasarkan jadwal yang di kanal layanan publik, mobil SIM Keliling akan hadir di beberapa titik strategis yang mudah dijangkau masyarakat.

Lokasi dan jam operasional layanan SIM Keliling di Tangsel (per 15 Desember 2025)

1. ITC BSD — pagi 08.00–11.00; dan sesi sore 15.00–16.30

2. Pamulang Square — 08.00–13.00

3. Bintaro Plaza — 08.00–10.00 / 08.00–12.00.

SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani perpanjangan SIM A dan C (bukan pembuatan SIM baru). Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru melalui Satpas.

BACA JUGA :  Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti dari 348 Perkara Pidum dan 1 Perkara Pidsus

Syarat dan berkas yang harus dibawa

1. KTP asli (atau fotokopi yang masih berlaku).

2. SIM lama asli dan fotokopi.

3. Surat keterangan sehat/hasil cek kesehatan (sesuai ketentuan).

4. Bukti pembayaran jika diminta (biaya resmi). Pastikan berkas lengkap untuk mempercepat proses.

Biaya perpanjangan sesuai ketentuan sekitar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C (sesuaikan jumlah akhir saat pembayaran di lokasi). Selalu siapkan uang pas untuk mempercepat pelayanan.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News