Siarnitas.id – Pelayanan SIM Keliling kembali dibuka oleh Satlantas Polres Tangerang Selatan pada Kamis, 27 November 2025.
Layanan ini disiapkan untuk memudahkan warga dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Berdasarkan informasi resmi, berikut lokasi dan jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Tangerang Selatan untuk hari ini:
– ITC BSD — pukul 08.00–11.00 WIB
– Pamulang Square — pukul 08.00–11.00 WIB
– Bintaro Plaza — pukul 08.00–10.00 WIB
Petugas mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif.
Bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, diwajibkan melakukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polres Tangerang Selatan.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa meliputi:
– SIM lama (asli dan fotokopi)
– KTP (asli dan fotokopi)
– Bukti cek kesehatan
– Bukti tes psikologi bila diwajibkan petugas
Sementara itu, biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya administrasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Warga diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap agar proses perpanjangan dapat berjalan lebih cepat dan nyaman.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

