HMI Cabang Jatinangor-Sumedang (Jatisu) menggelar sidang pleno dengan agenda pemberhentian ketua umum dan pengangkatan pejabat ketua umum (16/03/2021). Dari hasil pleno, Sekertaris Umum HMI Cabang Jatisu, Dian Nurdiansah diangkat sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum.
Sidang pleno ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat pernyataan sikap empat dari lima komisariat yang berisi usulan pemberhentian Fakih Fadilah Muttaqin dari jabatan ketua umum.
Dalam surat pernyataan sikap tersebut terdapat empat alasan yang melandasi usulan pemberhentian ketua umum cabang, salah satunya adalah tidak adanya transparansi terkait pengambilan keputusan yang mengatasnamakan cabang.
Pada 13 Maret 2021, di akun Instagram resmi HMI Cabang Jatisu @rumahperkaderan diterbitkan press release yang berisi sikap HMI Cabang Jatisu menolak dualisme dengan tidak mengirimkan delegasi pada Kongres HMI XXXI di Surabaya maupun Sidang Pleno III di Tapanuli Utara.
Keputusan ini dianggap tidak memrepresentasikan sikap cabang sepenuhnya karena tidak melibatkan komisariat dalam pengambilan keputusannya.
“Jika tidak mengirimkan delegasi kongres dari Cabang Jatinangor itu artinya menutup ruang belajar kader jatinangor dalam berproses di organisasi melalui forum nasional HMI,” ujar Sobron Jamil, Ketua HMI Komisariat Fisip Unpad.
Selain itu, pembuatan press release dianggap melanggar prosedur berupa pemalsuan tanda tangan Dian Nurdiansah selaku Sekertaris Umum HMI Jatisu.
“Terkait rilis yang dibuat pada tanggal 13 maret 2021 saya pribadi sama sekali tidak menandatagani hasil dari presediuman yang belum disepakati oleh seluruh pengurus cabang”ujar Dian Nurdiansah.
Saat dikonfirmasi terkait pemberhentiannya sebagai Ketua Umum melalui via seluler, Fakih Fadillah Muttaqin belum memberi jawaban. (Yas)