siarnitas.id – Praktik peredaran obat keras ilegal kembali terbongkar di wilayah Tangerang. Jajaran Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin edar yang diduga telah meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, seorang pria terduga pengedar berikut ribuan butir obat keras berhasil diamankan, Minggu (18/1/2026).
Pengungkapan ini dilakukan di kawasan Jalan Raya Pakuhaji, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Aksi kepolisian berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat ilegal di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Tangerang yang dipimpin AKP Ronald Sianipar melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan pelaku berinisial W (30), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 1.291 butir Tramadol, 1.506 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan senilai Rp30 juta, satu unit telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan pengemasan obat.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
Menurutnya, peredaran obat daftar G tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan serta masa depan generasi muda. Kepolisian, kata dia, akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menjadikan keselamatan masyarakat sebagai sarana mencari keuntungan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas penjualan obat keras ilegal tersebut selama kurang lebih dua bulan.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan peredaran obat keras ilegal melalui layanan call center kepolisian 110. Ia menegaskan, kolaborasi antara aparat dan warga menjadi kunci menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan langkah penegakan hukum dan upaya pencegahan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

