Siarnitas.id – Polemik pembangunan GOR Loka Padel di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin memanas.

Ketua Komisi I DPRD Tangsel, Ledy M. P. Butar Butar, menyoroti adanya dugaan oknum Satpol PP yang meminta “jatah koordinasi” kepada pihak pengelola Loka Padel.

DPRD Tangsel bahkan berencana memanggil Satpol PP untuk meminta klarifikasi atas berbagai laporan masyarakat terkait dugaan praktik tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Tangsel, Ledy M. P. Butar Butar, mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan dan memanggil Satpol PP dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Hari Senin kita panggil Satpol PP. Intinya sekaligus memberikan pelajaran mungkin kepada oknum-oknum Satpol PP yang nakal,” katanya kepada redaksi siarnitas.id melalui telepon WhatsApp pada Jumat (6/3/2026).

Ia menegaskan DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap perangkat daerah, termasuk Satpol PP yang bertugas menegakkan peraturan daerah.

BACA JUGA :  Apa hukumnya Dipecat Karena Covid_19?

“Kita pasti melakukan pengawasan. Karena yang melakukan tugas untuk menegakkan perda adalah perangkat daerah yaitu Satpol PP,” katanya.

Menurut Ledy, dugaan tersebut mengarah pada tindakan individu atau oknum, bukan institusi secara keseluruhan. Karena itu DPRD ingin meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

“Namanya oknum kan berarti person by person. Nah ini kita juga mau meluruskan itu,” jelasnya.

Ia mengaku menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait adanya oknum yang sering datang ke lapangan tanpa prosedur resmi.

“Saya sendiri ada dapat beberapa laporan terkait oknum yang suka datang ke lapangan. Banyak masyarakat yang menyampaikan,” katanya.

Ledy menegaskan petugas Satpol PP yang turun ke lapangan seharusnya dilengkapi dengan surat tugas resmi.

BACA JUGA :  DPRD Tangsel Dorong Status RSU Jadi Tipe B, Begini Penjelasan Tipe A, B dan C

“Kalau turun ke lapangan pakai surat tugas maka dia legal. Tapi kalau datang tanpa surat tugas berarti itu inisiatif sendiri. Artinya bisa dikatakan tidak resmi,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil RDP dengan Satpol PP akan disampaikan kepada publik setelah pertemuan digelar.

“Hari Senin hasil kita RDP nanti saya komunikasikan. Pemanggilan sih merespon dari banyaknya aduan. Ada beberapa aduan lah, termasuk terkait Loka Padel,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, polemik pembangunan GOR Loka Padel di Jalan Tandon Ciater, Serpong, Tangsel menjadi sorotan publik karena proyek tersebut sempat berjalan meski diduga belum mengantongi izin lengkap.

Satpol PP Tangsel bahkan sempat melakukan penyegelan terhadap pembangunan tersebut. Namun di lokasi yang sama juga sempat terlihat karangan bunga dari Wakil Wali Kota Tangsel yang bertuliskan “Soft Opening Loka Padel”, sehingga menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

BACA JUGA :  Aksi Solidaritas MPR RI Melawan Corona - Fight Corona

Di sisi lain, praktisi hukum dari IM Law Firm, Ibrahim Musawa, menegaskan dugaan praktik suap atau gratifikasi dalam proses perizinan tidak boleh dianggap remeh.

“Jika merujuk pada penegakan hukum, pemerintah harus teliti terhadap setiap kegiatan yang wajib berizin,” katanya kepada redaksi Siarnitas.id melalui sambungan WhatsApp, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, jika terbukti terdapat praktik pemberian uang atau gratifikasi kepada aparat, maka kasus tersebut berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News