Siarnitas.id – Bagi warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berencana memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling Polres Tangsel akan kembali hadir pada hari Senin, 22 Desember 2025 dengan lokasi strategis dan jam operasional yang telah diumumkan.

Pelayanan SIM Keliling ini diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan untuk membantu masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif dan wajib dilakukan sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari proses pembuatan SIM baru yang lebih panjang.

Lokasi dan Jam Pelayanan SIM Keliling Senin, 22 Desember 2025:

BACA JUGA :  Dishub Tangsel “Bersih-bersih” Trotoar dari Parkir Liar, 43 Mobil Kena Tegur!

Polsek Curug – Pukul 08.00 – 13.00 WIB.

ITC BSD – Pukul 08.00 – 13.00 WIB dan sore 15.00 – 17.00 WIB.

(Lokasi layanan bisa sewaktu-waktu berubah, warga disarankan datang lebih awal dan cek ulang jadwal melalui kanal resmi Satlantas Polres Tangsel).

Untuk proses perpanjangan SIM, pemohon diharapkan membawa dokumen lengkap seperti SIM lama yang masih berlaku, KTP asli dan fotokopi, serta bukti hasil tes kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan.

Pendaftaran biasanya dilakukan langsung di lokasi dengan kuota terbatas, sehingga dianjurkan hadir sebelum layanan dibuka.

Dengan adanya layanan SIM Keliling, warga Tangsel diharapkan bisa memanfaatkan waktu libur kerja pada Senin 22 Desember 2025 untuk memperpanjang SIM tanpa antre panjang di Satpas.

BACA JUGA :  Pembangunan Infrastruktur Tangani Banjir Dapat Apresiasi Warga, Pilar: Sukses Dari Dukungan Masyarakat

Pastikan datang lebih awal dan membawa persyaratan lengkap agar proses berjalan cepat dan efisien.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News