Siarnitas.id – Warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus ke kantor polisi, wajib tahu jadwal terbaru Pelayanan SIM Keliling untuk Rabu, 24 Desember 2025.

Layanan ini disediakan khusus oleh Satlantas Polres Tangsel untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis.

Lokasi & Waktu Pelayanan SIM Keliling Tangsel 24 Desember 2025:

ITC BSD – 08.00 WIB s/d 11.00 WIB & 15.00 WIB s/d 16.30 WIB

Pamulang Square – 08.00 WIB s/d 11.00 WIB

Bintaro Plaza – 08.00 WIB s/d 10.00 WIB

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya masih aktif. Apabila SIM telah habis masa berlaku, pemohon tetap harus melakukan pembuatan ulang di Satpas.

BACA JUGA :  Layanan SIM Keliling Tangsel Hadir di Tiga Titik, Rabu 19 November 2025

Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, dan pastikan seluruh dokumen lengkap sebelum tiba di lokasi.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan

4. Bukti tes psikologi (jika diperlukan)

Perpanjangan SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000 sesuai tarif berdasarkan ketentuan PP mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Jadwal ini bisa berubah sewaktu-waktu, masyarakat disarankan selalu cek ulang atau konfirmasi langsung ke Satlantas Polres Tangsel untuk informasi paling akurat.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News