Siarnitas.id – Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar layanan SIM Keliling pada Jumat, 28 November 2025, untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus ke kantor Satpas.
Informasi jadwal dan lokasi layanan ini disampaikan melalui kanal resmi Satlantas Polres Tangsel.
Layanan SIM Keliling pada hari Jumat biasanya beroperasi di titik-titik strategis yang sering dikunjungi publik, seperti Pamulang Square, ITC BSD, dan Bintaro Plaza.
Dengan jam operasional yang dipersingkat dibanding hari kerja biasa (umumnya mulai pagi hingga sekitar pukul 11.00 WIB). Warga dianjurkan tiba lebih awal karena kuota antrean terbatas.
Perlu dicatat, SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM kelas A dan C untuk SIM yang masih berlaku.
Pemohon dengan masa berlaku SIM yang sudah habis wajib mengurus penerbitan SIM baru di Satpas.
Untuk mempercepat proses, pemohon wajib menyiapkan dokumen: KTP asli + fotokopi, SIM asli + fotokopi, surat keterangan sehat (umumnya disediakan cek kesehatan di lokasi), dan hasil tes psikologi bila diperlukan.
Mengenai biaya, sejumlah informasi resmi merujuk pada ketentuan perpanjangan SIM yang berlaku nasional yang pada sebagian publikasi tercantum sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Namun, tarif administratif dapat diperbarui, disarankan memeriksa pengumuman resmi Satlantas sebelum berangkat.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

